RepublikeXpose.com : JAKARTA BARAT — Perselisihan terkait keberadaan bangunan yang disebut-sebut bermasalah secara perizinan di wilayah Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Harapan Jaya I Nomor 19, RT 001/RW 006, Kelurahan Jelambar Baru. Seorang warga bernama Hadi Sutrisno, yang akrab disapa H Nana, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang oknum Ketua RT.
Menurut Hadi, terlapor sebelumnya mengaku sebagai pihak yang melakukan pengamanan terhadap sebuah bangunan yang disebut berada di Jalan Setia Jaya 13, RT 002/RW 08, Kelurahan Jelambar Baru. Bangunan tersebut, menurut Hadi, diduga berkaitan dengan persoalan pelanggaran aturan daerah dan perizinan.
Hadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Laporan itu diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Diduga Dicekik dan Tangannya Ditarik
Dalam laporan tersebut, Hadi menerangkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumahnya.
Tidak lama kemudian, terlapor datang dan meminta Hadi untuk ikut menuju Pos RW 08. Namun, permintaan tersebut ditolak Hadi dengan alasan dirinya baru bangun tidur.
Hadi mengaku, setelah dirinya menolak ajakan tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan fisik berupa mencekik dan menarik tangan kirinya. Akibat kejadian itu, Hadi mengaku mengalami luka pada bagian tangan.
Setelah kejadian, terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Hadi ke Polsek Grogol Petamburan untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Hadi: Saya Merasa Diperlakukan Arogan
Kepada awak media, Sabtu (5/9/2026), Hadi membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut.
«“Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang didirikannya tanpa izin ke pihak berwajib,” ujar Hadi.»
Hadi menilai tindakan terlapor saat mendatanginya terkesan arogan. Ia mengaku mendapat teguran dengan nada tinggi sebelum dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi.
«“Saya laporkan oknum RT karena gayanya arogan saat menemui saya, mengeluarkan nada tinggi, hingga menganiaya,” cetusnya.»
Hadi berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar keamanan dirinya sebagai warga Jelambar Baru mendapat perhatian.
«“Saya berharap kepada pihak berwajib agar langsung bertindak tegas demi keamanan dan kenyamanan saya selaku warga Jelambar Baru,” kata Hadi.»
Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Selain persoalan dugaan penganiayaan, Hadi juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang disebutnya bermasalah dalam hal perizinan.
Ia berharap Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dapat turun tangan untuk memastikan status dan legalitas bangunan tersebut.
Menurut Hadi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran aturan, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyegelan apabila memang memenuhi unsur pelanggaran.
“Saya harapkan kepada instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta serta petinggi terkait di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk penyegelan dan pemasangan Citata Line apabila memang terbukti melanggar,” harapnya.
Hadi juga menyinggung pentingnya penertiban terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas serta berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, Hadi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang telah menerima laporan tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya laporan saya oleh pihak kepolisian Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang telah cepat tanggap dalam melayani laporan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum terlapor dan kebenaran seluruh rangkaian peristiwa selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Red **









