RepublikeXpose.com //
ROTE NDAO, – Polemik pengurusan sertifikat tanah di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao kembali menyeret nama Badan Pertanahan Nasional ke tengah sorotan publik. Kali ini, dugaan ketidakjelasan administrasi dan berubah-ubahnya alasan dari pihak pertanahan memicu tanda tanya besar terhadap profesionalisme pelayanan negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Korban dari carut-marut birokrasi itu adalah Kristian Feoh yang dikuasakan kepada Yandri Nalle. Ironisnya, proses pengurusan sertifikat yang dimulai sejak tahun 2021 hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian, sementara alasan yang disampaikan pihak pertanahan disebut terus berganti.
Awalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional hanya menyebut dua persoalan utama yang menghambat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni status kawasan hutan lindung dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Karena ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka, pihak keluarga bahkan harus menguras waktu dan biaya hingga ke tingkat pusat. Mereka mendatangi dinas kehutanan di daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi, sampai Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi di Jakarta.
“Kami sudah datang ke BPKH Provinsi dan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk meminta penjelasan Sekaligus permohonan Penghapusan Status Hutan Lindung dan PIPPIB pada Lahan Kami,” ujar Yandri.
Langkah panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Sebagian lahan disebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung meski luasnya berkurang. Bahkan, pihak pertanahan juga telah menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai tahapan lanjutan pengurusan sertifikat.
Namun di titik inilah publik mulai mempertanyakan konsistensi dan transparansi pelayanan pertanahan di Rote Ndao. Sebab, ketika keluarga kembali melakukan konfirmasi pada 12 Mei lalu, alasan baru justru kembali muncul. Tanah tersebut mendadak dinyatakan masuk kawasan sempadan pantai sehingga tidak bisa diterbitkan sebagai SHM, melainkan hanya SHP. Perubahan alasan inilah yang memantik kecurigaan.
“Kami merasa ada perubahan penjelasan. Awalnya hanya disebut soal hutan lindung dan PIPPIB, tetapi kemudian muncul alasan baru terkait sempadan pantai,” jelas Yandri Nalle, pemegang kuasa dari Kristian Feoh.
Pernyataan itu seolah memperlihatkan bagaimana masyarakat dipaksa berhadapan dengan birokrasi yang bergerak tanpa kepastian arah. Ketika satu persoalan diselesaikan, persoalan baru justru dimunculkan. Situasi ini memunculkan kesan bahwa negara sedang mempersulit rakyat kecil untuk mendapatkan hak atas tanahnya sendiri.
Yang lebih mengundang tanda tanya, Yandri juga menyoroti banyaknya bangunan villa, hotel, dan penginapan di wilayah pesisir Kecamatan Rote Barat yang berdiri di dekat garis pantai. Fakta itu menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan aturan tata ruang. Jika masyarakat kecil dipersoalkan karena sempadan pantai, lalu bagaimana dengan bangunan-bangunan komersial yang menjamur di kawasan pesisir? Apakah aturan hanya tajam kepada warga biasa, namun tumpul terhadap pemilik modal?
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, membenarkan bahwa objek tanah tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat. Namun sertifikat lama disebut telah dilepaskan secara sukarela sehingga proses pengurusan dimulai kembali dari awal. Menurut Azis, pada tahap awal memang ditemukan sebagian lokasi masuk kawasan hutan dan PIPPIB sehingga pemohon diminta menyelesaikan persoalan itu terlebih dahulu ke instansi kehutanan.
“Kami tetap membantu memberikan arahan hingga akhirnya terbit surat pelepasan kawasan dari instansi terkait,” ujar Azis.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik mengenai mengapa status sempadan pantai baru muncul belakangan setelah bertahun-tahun proses berjalan.
Azis kemudian menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi bidang tanah masuk kawasan sempadan pantai berdasarkan RTRW Kabupaten Rote Ndao.
“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pernyataan itu justru semakin mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di Rote Ndao. Sebab jika sejak awal lokasi tersebut memang berada di kawasan sempadan pantai, publik mempertanyakan mengapa fakta itu baru disampaikan setelah pemohon menghabiskan waktu hampir lima tahun mengurus dokumen hingga ke kementerian.
Situasi ini memunculkan kesan buruk terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional. Alih-alih memberi kepastian hukum kepada masyarakat, proses panjang itu justru memperlihatkan birokrasi yang terkesan berubah-ubah, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga yang mencari keadilan atas hak tanahnya.
Di tengah maraknya pembangunan pariwisata di kawasan pesisir Rote Barat, polemik ini berpotensi menjadi bola panas baru. Publik kini menunggu, apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil untuk semua pihak, atau hanya menjadi alat yang membebani masyarakat kecil sementara bangunan-bangunan besar di bibir pantai tetap berdiri tanpa persoalan.
Red *”









