Pihak UPTD PPA NTT Terima Laporan Penganiayaan Siswa SMA 5 Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kota Kupang

Pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) provinsi NTT, akhirnya menerima laporan kasus tindak pidana penganiayaan dan
Kekerasan anak dibawa umur terhadap salah seorang siswa SMA 5 Kota Kupang oleh gurunya sendiri, pada Rabu ( 7/8/2024).

Proses hukum kasus yang saat ini ditangani penyidik PPA Polresta Kupang Kota ini, ternyata menjadi viral di media sosial (medsos) hingga mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk pihak Ombudsman NTT dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di jakarta.

Kepala Seksi Pengaduan UPTD NTT, Jefri Aryandra kepada media ini usai pemeriksaan korban mengatakan, pihaknya akan memberi perhatian dan siap memberikan pendampingan terhadap korban agar kasus ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.

“Kami sudah terima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai laporan polisi termasuk akan siap mendampingi korban sampai proses hukum”.ungkapnya.

Disinggung terkait adanya tekanan dari Kepsek SMA 5 terhadap korban termasuk para saksi untuk melakukan klarifikasi melalui video bahwa peristiwa pidana tersebut tidak seperti yang terjadi, Aryandra mengatakan, itu tidak boleh terjadi karena alat bukti sudah ada

“Tidak boleh terjadi adanya tekanan dari pihak sekolah, mengingat sudah ada bukti Laporan Polisi, visum dan CCTV serta para saksi yang melihat. Yang pasti kami tetap tindaklanjuti dan siap mendampingi korban sampai proses hukum”. ujarnya.

Sementara informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan dokter ahli THT terhadap keluhan korban di bagian telinga, menemukan adanya luka di dalam dan robek anak telinga.

“Sudah ada hasil pemeriksaan dokter THT sesuai permintaan penyidik PPA Polresta Kupang, dan hasilnya sangat mengagetkan. Gendang telinga bagian dalam luka dan robek”.kata korban kepada media ini usai membuat laporan di UPTD PPA NTT, Selasa, (13/8/2024).

Baca Juga:  Seorang Remaja Perempuan Asal Lampung Mengaku Dilecehkan Oleh Seorang Lakilaki Yang Berprofesi Sebagai Sopir Travel

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru