Kasus Kekerasan Anak Bawa Umur Di Oeba Kota Kupang, Naik Tahap Sidik

RepublikeXpose – Kota Kupang

Kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur oleh terduga pelaku Supriyadi terhadap korban, Oskar Missa pada Rabu (1/5/2024), di pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, kini telah dinaikan statusnya ke tahap sidik.

Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal (3/5/2024), yang menyebutkan kasus penganiayaan anak di bawa umur yang dilaporkan pada tanggal (1/5/2024 itu, telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh penyidik/penyidik pembantu Unit PPA Polsek Kota Lama, Resort Kota Kupang.

“Perkara ini sudah di naikin ke tahap sidik sesuai SP2HP yang kami terima. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sejak kasus ini dilaporkan,” ungkap pengacara korban, Zet Missa, SH.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pidana yang menimpa korban anak dibawa umur, Oskar Missa pada Rabu (1/5/2024) tersebut, sudah ditangani penyidik Polsek Kota Lama termasuk pelakunya langsung ditahan saat itu.

Akibat tindak pidana penganiayaan ini, korban mengalami luka memar dan lebam di kelopak mata kiri hingga kepala bagian belakang.

Selain dipukul dengan tangan, korban juga di cekik lalu dibanting hingga sempat tak sadarkan diri.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *