Kasus Kekerasan Anak Bawa Umur Di Oeba Kota Kupang, Naik Tahap Sidik

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kota Kupang

Kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur oleh terduga pelaku Supriyadi terhadap korban, Oskar Missa pada Rabu (1/5/2024), di pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, kini telah dinaikan statusnya ke tahap sidik.

Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal (3/5/2024), yang menyebutkan kasus penganiayaan anak di bawa umur yang dilaporkan pada tanggal (1/5/2024 itu, telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh penyidik/penyidik pembantu Unit PPA Polsek Kota Lama, Resort Kota Kupang.

“Perkara ini sudah di naikin ke tahap sidik sesuai SP2HP yang kami terima. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sejak kasus ini dilaporkan,” ungkap pengacara korban, Zet Missa, SH.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pidana yang menimpa korban anak dibawa umur, Oskar Missa pada Rabu (1/5/2024) tersebut, sudah ditangani penyidik Polsek Kota Lama termasuk pelakunya langsung ditahan saat itu.

Akibat tindak pidana penganiayaan ini, korban mengalami luka memar dan lebam di kelopak mata kiri hingga kepala bagian belakang.

Selain dipukul dengan tangan, korban juga di cekik lalu dibanting hingga sempat tak sadarkan diri.

(Red).

Baca Juga:  Kerja Cepat Polres Tangsel Ringkus 7 Preman Summarecon

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru