RepublikeXpose.com //
JAKARTA– Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan 3 pelaku pencurian motor. Ketiga pelaku tersebut berinisial C(30), CC (30) dan A (22). Satu dari ketiga pelaku berinisial C merupakan residivis.
Saat beraksi ketiga pelaku dengan modus bersandiwara terhadap korban atau korban dikurung oleh ketiga pelaku dengan cara menuduh korban kepada adik pelaku melakukan kesalahan.
” Modusnya menuduh korban telah memukul adik pelaku ” kamu yang pukulin adik saya yaa, kemudian korban dipepet dan dikurung atau diburung burungin isitilah anak sekarang, lalu korban dianiya dan motor korban dirampas,” kata Kanit Reskrim AKP Parman Gultom saat jumpa pers di halaman kantornya, Jumat (29/5/2026).
Masih kata Gultom, Pelaku melakukan perbuatannya di Jalan Daan Mogot Cengkareng depan samsat. Dan kami tangkap di Pakuwon Cengkareng.
” Motor hasil pencurian dijual kedaerah. Dan uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan judi online,” jelas Gultom.
Peebuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 479 pencurian dan kekerasan dan
penganiayaan pasal 262.
Sebut Gultom perbuatan pelaku merupakan komplotan pencurian sepeda motor. Dan Ia juga akan memdalami keterlibatan kelompok lain.
Diakui pelaku berinisial CC telah melalukan aksinya ke lima puluh kali dibeberapa wilayah lain. Kemungkinan modus ini pernah terjadi di wilayah lain juga,” ungkap Gultom.
(Red **)









