RepublikeXpose – TTS
Menarik untuk disimak terkait klarifikasi Ustad AM terhadap tudingan maupun pengaduan Kepala Desa (Kades) Tesi Ayofanu, Yunus Liu di Polsek Ki’e atas dugaan menghamili MK, anak dibawa umur warga Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, AM secara tegas membantah semua tuduhan maupun penilaian negatif yang ditujukan kepada dirinya, Sabtu (9/12/2023).
“Saya mau luruskan dan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan Kades Tesi Ayofanu di Polsek Ki’e. Saya mau tegaskan bahwa antara saya dan MK sudah ada hubungan sejak tahun lalu. Kami sudah ada ikatan sejak tahun 2022 dan sudah nikah siri,” tegas Ustad AM.
Menurutnya sejak MK tinggal bersamanya dan seiring waktu berjalan, secara internal keluarga kami sudah makan sirih, saya sudah kasi selimut, uang, cincin, beras dan ayam sebagai tanda ikatan.
“Jadi antara saya dan MK sudah ada hubungan dan ikatan resmi hingga MK hamil dan melahirkan bayi perempuan pada (19/10/23). Sekarang bayi baru berumur satu bulan lebih,” terangya.
Ditanya terkait adanya peminangan dan nikah adat setelah adanya pengaduan dari Kades Tesi Ayofanu di Polsek Ki’e, Ustad AM membenarkan.
“Benar, sebenarnya sudah dilakukan siang hari tapi berhubung pihak P3A datang jadi ditunda peminangan malam hari,” ujarnya.
Hal inipun lanjut Ustad, sudah disampaikan di Polsek Ki’e saat dimintai keterangan.
“Waktu di Polsek sudah saya sampaikan bahwa kami sudah ada ikatan, sudah peminangan dan nikah adat bahkan sudah nikah siri,” kata Ustad AM disaksikan MK dan kakeknya serta salah satu pengurus Mesjid.
Terpisah MK saat ditanyai terkait hubungan antara dirinya dan Ustad AM, mengatakan benar ada hubungan dan suda ada ikatan di antara kami.
“Saya dan pak Ustad sudah ada ikatan. Saya mau tinggal bersama, mau ikut dia dan menjadi isterinya pak Ustad,” ungkap MK.
Sebelumnya Kades Tesi Ayofanu, Yunus Liu, dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengaduan pihaknya di Polsek Ki’e.
“Anak ini MK, saat ini umur 12 jalan 13 tahun. Jika dia sekolah maka tahun ini baru ujian SD kelas VI. Jadi bagaimana bisa Ustad bilang bukan anak dibawa umur,” tanya Yunus Liu, seraya mengatakan tidak ada rekayasa terkait pengaduannya. (TIM NTT).
(Red).









