Doloksanggul, RepublikeXpose.com
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) memusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juni 2022 sampai dengan September 2022, Rabu (15/3) .
Barang bukti tersebut seperti dilansir monitor Indonesia, terdiri dari 14 perkara yaitu; ganja kering seberat 5,82 kg, Sabu seberat 27, 22 gram , ujar Kepala Seksi Inteligen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom ,Kamis (16/3).
Selain Pidana Narkoba, bukti perjudian sebanyak Empat perkara terdiri dari 1 unit mesin judi tembak ikan dan Oharda sebanyak Empat perkara, serta pemalsuan surat sebanyak satu perkara, tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Gerry Anderson Gultom bersama Kasi Tindak Pidana Umum Herry Sanjaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ilmi Akbar Lubis, serta dihadiri seluruh jajaran.
Hadir menyaksikan pemusnahan, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjar Nahor, SE yang diwakili Kabag Hukum, Wakapolres Humbang Hasundutan, Kasat Narkoba, Kepala Rutan Kelas II Humbang Hasundutan, beserta para tokoh agama dan masyarakat setempat.
RE/M Sormin/Red