Alex Adam Faisal, S.H. Selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Keliru Dalam Menangani Kasus Perdata No.124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RepublikeXpose.com

Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 15/12/2022).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat II yaitu Rico Riyadi selaku warga dan Ketua RT 12 RW 06 di objek tanah yang disengketakan. 
Rico Riyadi yang juga adalah Ketua RT pengganti Hj. Jubaedah menjelaskan di hadapan Hakim Ketua Alex Adam Faisal, S.H. bahwa benar H.Zainuri adalah pemilik objek tanah yang disengketakan dan adalah benar anak dari H.Muhammad Yusuf dan Cucu dari H.Bahrudin yang sah menempati lahan tersebut secara Bezitter dan bertempat tinggal secara Sporadik menguasai lahan yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku Pasal 533 KUH Perdata. 
Perlindungan hukum itu perlu untuk melindungi warga dari oknum lain khususnys Purnama Sutanto yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut adalah miliknya dan mengajukan gugatan terkait perkara No.124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim. 


“Kalaupun Purnama Sutanto itu mau membeli ya dipersilahkan saja jika memang H.Zainuri mau menjualnya,” ujar Teuku Apriyadi selalu Pengacara Tergugat II.
Rico juga menjelaskan bahwa Purnama Sutanto bukan pembeli melainkan hanya seorang pengacara. 
“Purnama Sutanto itu bukan pembeli objek tanah kami, tapi hanya seorang pengacara berdasarkan plang yang diinformasikan dia di lahan yang disengketakan dan dilegitimasikan oleh Purnama Sutanto sendiri,” tutur Rico. 
Dalam dalil gugatannya Purnama Sutanto menyatakan bahwa sebagai pembeli berdasarkan PPJB  dan AJB yang dilakukan pada tahun 2019 dengan Hindarto Budiman, sedangkan Hindarto Budiman ini sudah meninggal pada tahun 2017.
“Artinya PPAT ini ada dugaan memanipulasi data, karena AJB ini ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT Jakarta Timur berdasarkan dalil gugatannya, sedangkan si penjual sudah meninggal. Dan berdasarkan pengantar bukti Purnama Sutanto kepemilikan SHM nya itu tidak bisa dibalik nama,” ungkap Teuku Apriyadi. 
Apriyadi juga mengatakan, “saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugatpun adalah saksi saksi palsu karena saksi I hanya NUMPANG DISUMPAH dan Saksi II NUMPANG DUDUK. Karena pada saat ditanya saksi saksi itu tidak tahu apa apa. Jadi DEMI HUKUM harus ditolak.”


Di sisi lain Hj.Jubaedah sebagai Tergugat I menjelaskan kronolgis kepemilikan tanahnya. 
“Sejak tahun 1947 saya sudah membayar IPEDA karena saya sebagai pihak penggarap di tanah tersebut. Dan saya juga sudah menjadi Ketua RT 012/RW 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur sejak tahun 1988. 
Pada tahun 1991, 1992 dan 1993 saya melakukan transaksi over garap dari H.Bahurudin yang tak lain adalah kakek dari H.Zainuri. Semua bukti pembelian lengkap dengan berdasarkan saksi dari Kelurahan setempat dan sudah membayar kepada negara sebesar Rp.326.000.000,00 di Kanwil BPN DKI Jakarta. Jadi bagaimana mungkin tanah itu bisa menjadi milik Purnama Sutanto ?, ” Ujar Hj.Jubaedah.
Saat awak media menanyakan perkara ini, Apriyadi mengatakan perkara ini harus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil
“Putusan perkara ini harus NO. Andaikata ditolak maka kami siap untuk melakukan banding. Dan kami juga akan melaporkan perkara ini ke KEMENKUMHAM dan Kementerian ATR/BPN,” ucap Apriyadi. 
“Harapan saya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini harus :
– Memberikan putusan yang bermanfaat bagi          masyarakat
– Memberikan keadilan kepada para pihak 
– Memberikan kepastian Hukum,” 
lugas kata Apriyadi. 


Rio Seva, S.H. selalu pengacara Tergugat I pun angkat bicara. 
“Hindarto Budiman meninggal tahun 2017, Theodorus Dicky Daeng meninggal tahun 2015, AJB dilakukan pada tahun 2019.
Jadi Purnama Sutanto bertransaksi dan tanda tangan dengan siapa ???, ” Pungkas Rio Seva. 
RE/WT/Red
#
Baca Juga:  Dua orang mengaku sebagai debt collector (mata elang) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Minggu, 14 Sep 2025 - 11:33 WIB