Hj. Jubaedah Hari Ini Resmi Menghadiri Undangan Klarifikasi Atas Laporan Purnama Sutanto Terkait Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta,  RepublikeXpose.com

Hj.Jubaedah resmi memenuhi Undangan Klarifikasi (Kamis, 28 Juli 2022) dari Polda Metro Jaya Unit Ditreskrimum Nomor : B/13111/Vll/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2022 dengan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2B76lVll2022lSPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Juni 2022 atas laporan Purnama Sutanto tentang perkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau Pasal 266 Undang-undang Hukum
Pidana, yang terjadi pada tangal 25 Februari 2021 di Jakarta Timur.
Tepat pukul 14.00 WIB Hj. Jubaedah sudah berada di Ruang Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan langsung ditangani oleh Penyelidik :
– AKP MULYA ADHIMARA, S.H., S.l.K.
– IPTU KHAIRUL ANAM, S.Kom.
– IPDA SUPADI, S.H., M.H.
Ia disambut baik dan juga diperlakukan dengan sangat sopan oleh para penyidik. 
Hj. Jubaedah memberikan keterangan secara detail dan menunjukkan semua data data dan surat surat kepemilikan yamg lengkap dengan bukti yang otentik kepada penyidik. 
Ia juga meminta kepada penyidik untuk melakukan uji forensik,
“Silahkan uji forensik sesuai prosedur yang berlaku supaya pesoalan kepemilikan tanah ini menjadi terang dan nyata, jangan Purnama Sutanto itu hanya berasumsi penipuan tetapi tidak dapat dibuktikan, ” tuturnya. 
AKP MULYA ADHIMARA, S.H., S.l.K. selaku
Penyidik juga mengemukakan pendapat yang sama,
“Saya setuju untuk uji forensik agar kasus ini tidak menimbulkan asumsi yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya. 
Hj. Jubaedah juga menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud oleh Purnama Sutanto yang diduga palsu saat ini sedang dijaminkan di bank BCA. 
“Kalau sertifikat itu palsu,  bagaimana mungkin Bank BCA bisa memproses dan memberikan saya pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut ?” ungkapnya. 
Keinginan Hj. Jubaedah saat ini adalah agar para penyidik dapat bersikap netral dan adil dalam menyikapi masalah ini. 
Dan ia juga dengan lantang mengatakan,
 “Saya berani adu data data dan bukti kepemilikan dengan Purnama Sutanto, supaya jelas disini siapa yang benar dan siapa yang salah, ” pungkasnya. 
RE/Wili Timor/Red
Baca Juga:  MENYONGSONG PUTUSAN BERKEADILAN DALAM KASUS SK BUDIARDJO MELAWAN GEMBONG MAFIA TANAH INDONESIA

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB