Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, JAKARTA – Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (6/2). 
Pria tersebut kedapatan warga mencuri air conditioning (AC) sisi outdoor di sebuah minimarket yang dekat dengan rumah warga. 
Salah seorang karyawan di minimarket bernama, Adit (23) tersebut menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. 


“Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu, teknisi gitu kan,” ucap Adit saat ditemui di lokasi, Senin (7/2). 
Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC. 
Setelah AC berhasil diturunkan dengan modus dibersihkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak “maling-maling”. 
“Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur,” sambung Adit. 
Aksi pemukulan terhadap pelaku pun sempat viral di media sosial salah satunya melalui akun instagram @infojoglo. 
Kekinian, polisi sudah menangkap para pelaku dan menyelamatkan dari amukan massa. 
“Jadi semalam kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah joglo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto, untuk pelaku inisial AS (33) kemudian kami bawa ke polsek Kembangan, kita minta keternagan pelaku dan warga,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Senin, 7/2/2022 
Untuk dua pelaku lainnya, dua tersangka lain berhasip diamankan Senin (7/2) siang. 
“Sang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insiial S (35), RR alias B (20),” kata Binsar. 
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC 
“Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri,” kata Binsar. 
Polisi pun menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan diatas 5 tahun penjara.
( *Humas Polres Metro jakarta barat* )
RE/red
Baca Juga:  Kegiatan Penyekatan Polsek Bojonggede Dikala PPKM Level 4, di Stasiun Kereta

Berita Terkait

Surati Presiden, Pihak Istana Respon Permohonan Audiens MAKANA
Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat
Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia
Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Surati Presiden, Pihak Istana Respon Permohonan Audiens MAKANA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Berita Terbaru