Aksi Bejat Seorang Pria Di Kemanggisan Jakarta Barat Kembali Menodai Anak Dibawah Umur Pelaku Berinisial H (39)

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com-JAKARTA, H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polres metro jakarta barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur


Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta Bu Tri Palupi menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7)
” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya, ” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, senin, 20/12/2021.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang
Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polres metro jakarta barat
Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali
” Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan pebruari 2021 sampai dengan mei 2021,” ujarnya
Lebih jauh Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjam kan handphone pelaku untuk bermain game 
” Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ucapnya 
Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun
Setelah puas melampiaskan hasrat nya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dalam kesempatan yang sama komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada polres metro jakarta barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur 
Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan
” Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan,” ujarnya 
Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas
Kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak
Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan 
Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual 
” Sekali lagi saya ucapkan kepada polres metro jakarta barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya 
RE/( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Baca Juga:  Kapolres, Dandim Dampingi Bupati Kendal Pantau Empat Gereja Dalam Perayaan Natal Di Kabupaten Kendal

Berita Terkait

Hadirkan Program Indonesia Pintar,, Anita Gah Bawa Angin Segar Bagi Dunia Pendidikan Di TTS
Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF
Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme
Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Do’a Restu Bupati Humbahas .
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Podcast KI DKI Jadi Gema Demokrasi, Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-51
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Hadirkan Program Indonesia Pintar,, Anita Gah Bawa Angin Segar Bagi Dunia Pendidikan Di TTS

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Do’a Restu Bupati Humbahas .

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Berita Terbaru