RepublikeXpose.com-TALAUD SULUT-Praktik Mafia Tanah dan Pelabuhan telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Praktik-praktik yang menyalahi hukum ini harus diberantas dalam kerja sama dengan semua pihak dan masyarakat.
Menindak lanjuti Instruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud langsung membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah dan Pelabuhan.
“Sesuai perintah Jaksa Agung, kami langsung bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah dan Pelabuhan,” ucap Kajari Talaud, Agustiawan Umar, SH. MH kepada awak media perbatasan,sabtu 27/11/2021.
Agustiwan Umar,SH,MH melanjutkan bahwa apabila masyarakat mengetahui ada praktek-praktek Mafia Tanah di wilayah Talaud atau menjadi korban,Sangat diharapkan untuk memberi informasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Harapan kami,masyrakat Kabupaten Kepulauan Talaud bisa bekerja sama dan mengambil bagian dalam mengungkap tabir Mafia Tanah di Bumi Porodisa ini,”ungkapnya.
Diketahui, selain datang langsung ke kantor Kejari Talaud di Melonguane untuk melapor, Masyarakat juga bisa langsung menghubungi via jaringan hotline Kejaksaan Talaud, yakni Hotline Aduan 081914150227.
Agustiawan Umar,SH,MH menambahkan, dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujutkan Kabupaten kepulauan Talaud menjadi “Wilayah Bebas Korupsi(WBK),serta menjadi Wilayah Bebas Bersih Melayani(WBBM)”.tutupnya.
RE / Talaut
(Christo)