TIDAK MEMIHAK WARGA BUPATI BULUNGAN KALTARA AKAN DILAPORKAN DPP GPSH KE KPK.

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, RepublikeXpose.com
Bupati Bulungan Kalimantan Utara akan dilaporkan ke KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi). Laporan yang akan dilakukan DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH) terkait dugaan potensi kerugian negara akibat Bupati Bulungan Kaltara berkali kali menurunkan harga NJOP.
Dijelaskan oleh Ketua Umum DPP GPSH bahwa Bupati Bulungan dengan sengaja mengurangi pendapatan negara dan merugikan masyarakat Kaltara khususnya warga Bulungan. Karena setelah ada keputusan Pemerintah Pusat di wilayah Bulungan dijadikan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Bupati bukan menaikan tapi bahkan menurunkan  NJOP. Harga NJOP dari semula sekitar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu) per meter persegi, turun jadi sekitar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu)  per meter persegi, turun lagi sekitar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu)  per meter persegi dan terahir NJOP dipatok sekitar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)  pee meter persegi. 
Sebagai anggota Tim Advokat/Kuasa Hukum KHP Jakarta yang datang untuk dampingi masyarakat Kaltara Ketum DPP GPSH juga menyaksikan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Bupati Bulungan terkait penurunan NJOP di wilayahnya. 
“Keputusan Bupati Bulungan Kaltara itu jelas bukan saja merugikan dan memiskinkan masyarakat pemilik tanah tapi juga merugikan negara. Keputusan Bupati yang disetujui DPRD bulungan itu jelas tidak memihak rakyat tetapi lebih memihak kepada kepentingan korporasi. Oleh karena itu Bang Firly sebagai Ketua KPK segeralah turun ke Bulungan Kaltara ini,” ujar Ketum DPP GPSH  H. M. Ismail, SH, MH Rabu (2/11/22) di Jakarta. 
Menurut Ismail keputusan Bupati Bulungan diduga berpotensi melanggar PP 10 thn 2000. Juga terkait Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 jelas jelas keputusan Bupati tidak ikut mensejahterakan rakyat Bukungan.  Bahkan Bupati Bulungan bisa saja dijerat pelanggaran UU no. 3 tahun 1971.
RE/wt/Red
Baca Juga:  Semoga Terwujud, Wacana Pemkab Toba Kerjasama Dengan Austria di Bidang Kesehatan

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru