RepublikeXpose – TTS
Tindak lanjut SP2HP2 Kasus Aniaya Kades Oinlasi, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Ke Korban Dan Saksiut penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni sesuai hasil gelar perkara atas SP3 yang di adukan di Polda NTT (7/10/2023), kini telah resmi dimulai dan memasuki babak baru.
Terbukti pihak penyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan kepada korban dan para saksi untuk menghadap memberikan keterangan di Ruang Pidana Umum Satreskrim Polres TTS pada Senin (6/20/2023).
Surat dengan Nomor : B/4O22/XI/Res. I.6/ 2O23/Reskrim, tanggal 2 Nopember 2023 dengan perihal Undangan wawancara klarifikasi perkara dimaksud, ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
Korban Yeremias Nomleni kepada media ini, Sabtu (3/10/2023) mengatakan, dengan adanya surat undangan wawancara klarifikasi tersebut, jelas membuktikan bahwa babak baru tindaklanjut penanganan perkara yang menimpa dirinya telah resmi dimulai sesuai atensi bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma.
“Saya bersama keluarga memberikan apresiasi atas sikap respon dan perhatian dari penyidik Polres TTS dalam menindaklanjuti hasil gelar perkara atas SP3 yang kami laporkan di Mapolda NTT. Semoga penanganan perkara ini ditangani secara profesional, adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Yeremias.
Hal yang sama juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) korban, Reno Junaedy, S.H. saat diminta tanggapannya terkait adanya surat undangan klarifikasi kepada kliennya.
Advokat Peradi ini mengatakan, selaku PH pihaknya mengapreasi sikap penyidik yang telah menindaklanjuti hasil proses gelar perkara maupun SP2HP2 Direskrimum Polda NTT.
“Apresiasi untuk respon penyidik yang telah mengambil sikap menindaklanjuti penanganan perkara ini guna dilakukan penyelidikan lanjutan secara maksimal. Kita harap semua proses berjalan lancar agar klien kami segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” harapnya. (Tim NTT).
(Red).