RepublikeXpose – Jakarta
Kembali tim kuasa hukum SK Budiardjo dan Nurlela mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin (23/10/2023), pukul 13.30 WIB. Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Nomor: 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Putusan Nomor: 27/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim hanya fokus mempersoalkan bukti kepemilikan tanah dengan total luas 10.259 m² milik SK Budiardjo dan Nurlela.
Bukti berupa Girik C 1906, AJB No. 246/SI/12/JBC/1976, Girik C 5047, AJB No. 1701/JB/MA/1990 hingga PPJB No. 24 dan No. 24 yang dibuat Notaris H UYUN YUDIBRATA dituding memuat keterangan palsu, padahal sudah dibantah dengan berbagai dokumen bukti tertulis, keterangan saksi dan keterangan ahli.
Pada saat yang sama, Majelis Hakim justru tutup mata atas banyaknya cacat yuridis dari bukti kepemilikan SHGB No. 1633/Cengkareng Timur milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang merupakan pihak lawan atau penggugat.
Melalui kuasa Hukum SK Budiardjo dan Nurlela, Ahmad Khozinudin, S.H., memberikan keterangan kepada media mengenai kasus tersebut.
“Hakim menyatakan bahwa surat tanah girik C 1906 itu memuat keterangan palsu, karena tidak terdaftar di kelurahan Cengkareng Timur, dalihnya berdasarkan keterangan saksi yaitu Lurah yang bernama Boy Raya Purba. Katanya di kelurahan Cengkareng Timur itu yang ada hanya 1903. Punya kita 1906. Kita ikuti, ” jelasnya.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan nya, SK Menteri Agraria/BPN no. 138 dasar penerbitan SKB 1633 di wilayah Cengkareng Timur, tanggal 24 Maret 1997, peralihan tanah girik punya Agung Sedayu Grup. Ada yang nomornya 3009, itu lebih tua dari 1903. Kemudian ada C 2962, C 3063 dan lainnya, semuanya diangka 3 awalnya.” ujarnya.
“Yang paling penting, tidak ada alasan penerbitan SKB 1633 itu dari tanah milik SK Budiardjo dan Nurlela. Jadi tidak ada nomor girik yang dimiliki oleh pihak Agung Sedayu. Seharusnya yang diproses hukum adalah pihak mereka karena tidak sesuai dengan bukti data dari kelurahan. Banyak girik yang diduga palsu,” tutur Ahmad Khozinudin.
Ahmad menjelaskan kembali, “Oleh karena itu jangan hanya klien kami, SK Budiardjo dan Nurlela yang ditangkap, namun juga pihak Sedayu Sejahtera Abadi juga bertanggung jawab atas nomor girik yang diduga palsu karena tidak terdaftar di kelurahan Cengkareng Timur. Kami siap adu data dengan pihak mereka, ” pungkasnya.
Dari pihak keluarga, yang diwakili putra sulung SK BudiHarjo, mengatakan bahwa sangat kehilangan.
“Bapak saya yang membeli secara resmi, malah di kriminalisasi oleh Sedayu Sejahtera Abadi bahkan dibela oleh pihak pengadilan negeri Jakarta Barat. Kami perlu keadilan, ” harapnya.
(Red).