RepublikeXpose – Kupang
Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, TTS, Yeremias Nomleni, hingga berujung SP3 oleh penyidik Polres TTS (Bagian Pidum, red) dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana, kini resmi dibuka kembali Polda NTT melalui klarifikasi/gelar perkara pada Kamis, 7/9/2O23).
Terbukti melalui langkah Dumas ‘menggugat’ SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres TTS, kasus ini akhirnya resmi dibuka kembali Polda NTT, hingga mendapat perhatian dan atensi dari Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum.
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Peyidikan (SP2HP2)
Nomor:B/3294/IX/RES.7.4./2023/ oleh Ditreskrimum Polda NTT, disebutkan bahwa kasus ini telah resmi dibuka kembali agar dilakukan proses penyelidikan lanjutan secara maksimal.
Hal inipun dibenarkan penasihat hukum korban, Reno Junaedy, S.H., kepada media ini usai mendatangi penyidik Polres TTS, Selasa (1O/1O/2O23).
“Benar kasusnya telah resmi di buka kembali sesuai hasil klarifikasi dan gelar perkara di Polda NTT,” ujarnya.
Menurut advokat Peradi ini, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik Polres TTS dan mendapat informasi bahwa sudah dilakukan gelar perkara.
“Penyidik sudah gelar perkara dan menyatakan kasus ini telah dibuka kembali. Sekarang tinggal menunggu penyidik melayangkan surat panggilan kepada klien kami maupun para saksi guna melanjutkan proses penyelidikan perkara ini,” ungkap Reno.
Dirinya menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.
“Demi keadilan bagi korban, kami akan fokus terhadap perkara ini agar pelaku dijerat hukum dan segera diproses untuk dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai perbuatanya,” tegasnya.
Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum. mengatakan, akan tetap memberi perhatian dan atensi terhadap kasus yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban ini.
“Saya tetap memberi perhatian dan atensi atas kasus ini. Tolong catat nama oknum polisi dari Polsek Ki’e dan Polsek Amanatun Selatan tersebut,” tegas Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum. di saksikan penasihat hukum korban dan media ini. (Tim NTT).
(Red).