Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdy Serah Dijadikan Tersangka Oleh Polda Bali Diduga Lakukan Penggelapan Dana Dalam Jabatan

RepublikeXpose – Bali

Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdy Serah dijadikan tersangka oleh Polda Bali terkait soal dugaan penggelapan dan perusahaan dalam jabatan. Ferdy dilaporkan oleh komisarisnya sendiri yakni Dilshod Alimov warga negara asing asal Uzbekistan dengan laporan LP No.LP/B/32/I/2023/SPKT/Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, Togar Nainggolan, S.H. mengungkapkan kejadian dugaan penggelapan ini berawal pada bulan November 2020 sampai dengan Desember 2020 bertempat di Kantor PT. Peak Solution Indonesia yang beralamat di Jl. Sunset Road No. 88, Seminyak, Kuta, Badung.

“Saat itu Dilshod Alimov selaku komisaris dan pemegang saham sebesar 50% di PT. Peak Solution Indonesia,” ujar Togar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7).

Dituturkan, berdasarkan kewenangannya dan kecurigaannya, ada aktifitas Direktur PT. Peak Solution Indonesia yakni Ferdi Yuliander Serah diduga melakukan transaksi tidak sah di perusahaan tersebut. Sehingga lanjutnya, Dilshop menginformasikan kepada Ferdy akan dilakukan pemeriksaan internal terkait usaha dan transaksi keuangan terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan September 2021. Namun oleh Ferdy tidak ditanggapi sehingga korban melakukan audit internal.

“Dalam audit ini ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening saksi atas nama Salmun Kiuk sebesar Rp.1.974.900.099,00,” ungkap Togar.

Menurut Togar, Salman Kiuk tidak memiliki keterkaitan dengan aktifitas perusahaan, sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polda Bali.

“Hasil penyidikan terakhir kerugian mencapai Rp.1.402.500.099,00,” imbuhnya.

Lebih lanjut Togar mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan menyita dokumen terkait. Sementara itu untuk perkembangan penyidikan pada 4 Juli 2023 telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor.

“Telah diterbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka pada tanggal 24 Juli 2023,” ujar Togar.

Togar berharap, kasus ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kliennya. Ia juga percaya polisi bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami percaya polisi bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan,” pungkas Togar. (Wahyu).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *