Fakta Baru Kasus WNA Gelapkan Mesin Pabrik Di Serang, Saksi Kunci Bantah BAP Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Serang, Banten

Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pencurian oleh warga negara asing (WNA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jalan Raya Pandeglang Kota Serang, Banten Pada Rabu (26/07/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat Fakta mengejutkan, pasalnya beberapa keterangan saksi dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP) pihak Kepolisian seperti keterangan saksi Bambang Suyanto. Bukan hanya itu saksi Edy Susanto pun menyatakan mencabut keterangannya yang menyatakan dirinya mengetahui jual beli tersebut.

Pada sidang hari ini Eddy Susanto menyampaikan fakta di depan Majelis Hakim bahwa dirinya tidak mengetahui terkait jual-beli mesin tersebut dan mengetahui setelah diberitahukan oleh penyidik.

Kemudian saksi Zheng Soufeng yang merupakan Warga Negara China menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa pada saat pemeriksaan oleh Penyidik, dirinya tidak di dampingi oleh penterjemah dan penasehat hukum, dan hanya di dampingi oleh Staf PT Prima Metal Work yaitu Cahyani Wijaya yang juga tidak bisa berbahasa china, sehingga zheng soufeng tidak mememahami Isi dari BAP yang telah dì tandatangani tersebut dikarenakan diri nya tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar dan benar , dan juga tidak bisa membaca tulisan bahasa Indonesia.

Kemudian juga Zheng Soufeng menyatakan bahwa tidak ada transaksi jual beli mesin dan tidak pernah memberikan uang pembayaran kepada terdakwa Li Shuzhen.

Untuk diketahui sidang kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yakni Zheng Shoufeng, Bambang Suyanto, Afifi, Sun bung Cun dan Edi susanto.

Diwawancari usai sidang pengacara Didik Feriyanto, S.H. & Nuraini S.H. kuasa hukum dari 2 WNA tersebut, mengatakan fakta persidangan hari ini cukup bagus, dan terdapat fakta bahwa kelima saksi hari ini mengatakan tidak mengetahui terkait penjualan mesin.

Baca Juga:  Tragis Seorang Ayah Kandung Tewas Ditangan Anaknya Sendiri Yang Diduga Mengalami Depresi Berat

“Fakta sidang hari ini cukup bagus, pertama terkait keterangan bahwa Saudara Edy Susanto yang awalnya digadang mengetahui terkait penjualan mesin ternyata ia tidak tahu, dan ia tahu karena diberitahu oleh penyidik, kedua bahwa ada keterangan yang berbeda juga dari Bambang Suyanto, dan juga ada nya keterangan dari Zheng Soufeng bahwa dirinya pada saat di periksa tidak didampingi oleh penterjemah dan penasehat hukum sehingga diri nya tidak memahami Isi BAP tersebut, namun kita tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan, untuk pada sidang selanjutnya Jaksa akan menghadirkan Ahli Hukum pidana pada sidang rabu mendatang” ungkap Didik Feriyanto, S.H. di dampingi Nuraini, S.H. (Hapip).

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru