RepublikeXpose – Jakarta
Edi Prasetio adalah seorang pengusaha muda yang menggeluti bidang usaha pertanian di Lampung. Usaha yang digeluti adalah sebagai pembeli hasil bumi seperti singkong dan sawit. Edi juga menggeluti usaha sebagai penyalur tenaga kerja yang mana dibarengi dengan niat mulianya adalah menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran guna membantu program pemerintah.

Awal mula terjadinya kasus penipuan ini adalah perkenalan Edi dengan sepasang suami isteri yang bernama Baharudin dan Listiawati pada tahun 2020.
“Hubungan saya dengan Baharudin dan Listiawati ini sebenarnya hanya sebatas teman dan memang kebetulan juga teman satu paguyuban di Lampung,” ujar Edi.
Seiring berjalannya waktu, Baharudin dan Listiawati mulai menjalankan aksinya dengan berpura pura menjadi seorang Romo yang bisa mengusir setan karena menurut Baharudin dan Listiawati bahwa tempat usahanya diganggu dan dikuasai mahkluk halus dan harus menyediakan syarat syarat yang ditentukan oleh Baharudin dan guna untuk mengusir makhluk halus itu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (18/7/2023) Edi mengatakan bahwa dirinya tidak merasa sedang diperangkap oleh kedua pelaku yang berpura pura menjadi orang pintar/utusan leluhur (Ratu Pantai Selatan). Seolah seperti sapi perahan, pelaku selalu minta sejumlah uang agar proses ritualnya berjalan lancar.
Anehnya Edi seolah tidak sadar menuruti dan selalu mengiyakan kalau dimintai uang yang katanya juga untuk merawat para leluhur se-nusantara tanpa menghiraukan nasehat dari keluarganya sendiri bahkan lebih membela pelaku ketimbang keluarga.
Pelaku juga mengiming-imingi bisa menggandakan uang. Kalau harta ghaib itu mau dicairkan maka Edi harus mentransfer sejumlah uang untuk syarat ritual. Hanya saja bentuk syarat tersebut Edi tak pernah melihatnya.

Bukan hanya uang saja tapi pelaku juga meminta sebuah kendaraan Toyota Avanza tahun 2019 warna putih dan minta dibangunkan sebuah rumah. Total kerugian materi yang dialami Edi sebesar Rp.700.000.000,00.
Saat ini Edi sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu Polres Mesuji. Dan pihak kepolisian dalam hal ini selaku aparat penyidik menyarankan membuat pengaduan serta mengumpulkan bukti akurat untuk melengkapi berkas pengaduan di saat membuka LP.
Harapan Edi kedepannya adalah pihak kepolisian dapat menangkap dan menindak tegas pelaku penipuan ini karena sangat meresahkan masyarakat Lampung masyakarat di Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya kecamatan Mesuji.
“Sebenarnya banyak masyarakat yang menjadi korban kasus serupa, akan tetapi dibutuhkan keberanian para korban untuk melapor. Kasus saya ini bisa dijadikan pelajaran dan hukum harus ditegakkan supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” pungkas Edi dengan tegas. (WT)
(Red).