Penundaan Putusan Perkara No.124/Pst.G/2022/PN Jkt.Tim Di Pengadilan Jakarta Timur Dikhawatirkan Para Kuasa Hukum Tergugat. Ada apa..???

Jakarta, RepublikeXpose.com
“Sidang putusan ditunda tanggal 2 Pebruari 2023 sebab penggugat belum melunasi biaya perkara. Tok..Tok..Tok,” ucap Hakim.
Penundaan putusan itu menghasilkan kecurigaan bagi Kuasa Hukum Tergugat I (Hj.Jubaedah) Rio Seva, S.H. dan Kuasa Hukum Tergugat II, Teuku Apradi S.H.
Rio Seva mencermati dugaan penundaan putusan ini hanya untuk pengalihan semata, sebab Penggugat ( Purnama Sutanto) tidak mungkin tidak mampu untuk membayar biaya perkara.
“Mana mungkin dia (Penggugat) tidak mampu bayar. Nilai obyek perkaranya aja bisa milyaran rupiah,” ungkapnya.
Rio juga menduga ada skenario lain di belakang penundaan putusan. Ini yang membuat kekhawatiran kami.
“Kami menduga ada permainan diluar putusan penundaan. Semoga Hakim Ketua Alex Adam Faizal.S.H., tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi saksi sehingga putusannya nanti diputuskan seadil adilnya buat masyarakat yang terzholimi seperti Hj.Jubaedah,” tukasnya.
Kewaspadaan ini  juga di ungkapkan Kuasa Hukum Tergugat II Teuku Apriadi, S.H. Jika berdasarkan dari hasil gelar perkara di lapangan dan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, jelas penggugat kurang kuat bukti bukti yang ada sebagai dasar gugatan.
“Pada sidang lapangan saja, tuntutan penggugat kurang cukup bukti dan keterangan saksi terguguat tampak tidak menguasai objek gugatan dan terkesan mengada ada. Berdasarkan itulah kami yakin putusan itu NO,” tegasnya.
Perlu diketahui, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) sering kali terdengar bagi pekerja hukum. Dan sering dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat hukum.
Sidang putusan kembali ditunda satu minggu ke depan yaitu tanggal 2 Februari 2023 jam 10.00 WIB dengan alasan pihak penggugat belum melunasi sisa biaya perkara.
RE/WT/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *