BITUNG SULUT-DPC KOTA BITUNG Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terus berjuang membela hak dan keadilan konsumen.
Lembaga yang lahir sesuai amanah Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.
LPKRI DPC KOTA BITUNG melalui bidang hukumnya mengawal sidang dengan tergugat SMART FINANCE CABANG BITUNG pada perkara nomor 5/pdt.G.S/PN.BIT/VIII/2021.
Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung Jumat 24/09/2021 dipimpin Majelis Hakim Christian.Y.P.Siregar SH, MH dan Panitera Made SH.
yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut menyatakan dalam amar putusannya bahwa
perbuatan pihak smart finance yg melalui orang suruhan menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum(PMH).
Untuk ke dua kalinya Tim Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) DPC KOTA BITUNG Berhasil memperjuangkan hak dan keadilan bagi Masyarakat/Konsumen
Diketahui, Berdasarkan gugatan nomor 5/pdt.g.s/pn.bit/VIII/2021 Tim Bidkum LPKRI DPC KOTA BITUNG melalui Kuasa Hukum JHON.F.KOLANG,SH, MEYTHA ADRIANI KATILI,SH mendapingi konsumen MB alias MULYANTI BADU sebagai pemilik mobil panter turing warna hitam DB 1833 CL melaporkan tindakkan oknum debt colector SMART FINANCE yang dinilai inprosedural.
Saat di konfirmasih bidang hukum LPK-RI DPC KOTA BITUNG ,MEYTA ADRIANI KATILI,SH Mengatakan
selaku Bidang hukum LPK-RI DPC KOTA BITUNG sekaligus Kuasa atas klien,kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan yg di jatuhkan oleh majelis hakim PN Bitung dimana Mejelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan pihak smart finance yg melalui orang suruhan menarik paksa kendaraan milik klien kami tanpa putusan pengadilan adalah perbutan melawan hukum.
Alhamdullilah keadilan masih berpihak pada konsumen melalui Lembaga Perlindungan Konsumen DPC KOTA BITUNG selaku pengawal UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen.
Wanita yang di kenal sangat ramah dan enerjik ini juga menambahkan“Sangat jelas, majelis hakim menyatakan penarikan secara paksa adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi masyarakat harus garis bawahi bahwa penarikan paksa yang dilakukan debt colector adalah salah dimata hukum” ,ujarnya, sembari menambahkan bahwa masyarakat jangan kuatir ataupun takut, karena keadilan masih ada dan tidak akan pernah hilang.
Meski demikan KABID HUKUM LPK-RI DPC KOTA BITUNG JHON.F.KOLANG,SH menambahkan akan tetap mengajukan upaya keberatan atas putusan pada perkara No 5/pdt.G.S/PN.BIT/VIII/2021.
Di karenakan putusan yang di putuskan dinilai tidak memuaskan.Merujuk pada pasal 1365 KUH PERDATA.,serta pasal 1372 KUH PERDATA,serta putusan dalam perkara No 4/pdt/g.s/2021/PN.Bit yang seharusnya Menjadi acuan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
untuk itu keberatan yang akan di tempuh tersebut merupakan langkah untuk mengajukan peninjauan kembali terhapap putusan dalam perkara NO 5/pdt.G.S/Bit/VIII/2021.
Terpisah ketua DPC KOTA BITUNG JORRI ROTINSULU mengaku puas dengan hasil yang didapat dari putusan tersebut,walau masih ada upaya keberatan yang akan di ajukan
Rotinsulu berharap LPK-RI DPC Kota Bitung serta DPC lainnya terus berupaya dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat/konsumen dalam mencari keadilan serta memperjuangkan hak mereka.
“Saya sangat berharap, untuk siapa saja (masyarakat/konsumen) yang merasa hak-haknya telah dirampas, untuk dapat melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat”.
Masyarakat juga perlu tau, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen bukan hanya menerima pengaduan yang berhubungan dengan Finance. Untuk itu, silahkan konsultasikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI). Ungkapnya.
(Christo)