NENEK 78 TAHUN DAN CUCUNYA DI DENDA PT.PLN (PERSERO) UP3 TAHUNA SEBESAR Rp.38,513. 000

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



SANGIHE SULUT-PT PLN ( Persero) UP3 Tahuna, Kabupaten Sangihe Supervisor Dalsusut  MAIKEL SALINDEHO ketika di temui awak media senin 27/09/2021 membenarkan  bahwa  petugas P2TL pada hari jumat 24/9/2021 telah melakukan pemeriksaan di rumah  pelanggan listrik berinisial BT yakni nenek umur 78 tahun, kami temukan ada pelanggaran jenis P3 di duga mengambil setrum di luar alat ukur ( kWh meter )
 



Petugas P2TL lansung mengambil tindakan  dengan membongkar meteran, kabel dan mencabut alat yang digunakan untuk mengambil setrum.di ketahui perbuatan tersebut di lakukan oleh cucu dari nenek(BT) Yang berinisial RT.
RT mengakui perbuatannya tersebut dan menandatangani berita acara surat pengakuan hutang ( SPH ) di kantor ULP PETTA  Soataloara  Tahuna.
Karna perbuatannya akhirnya RT di  denda sebesar  Rp 38.513.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribuh rupiah).dari jumblah denda tersebut RT baru membayar DP sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribuh rupiah) dan sisanya akan di bayarkan oleh RT secara menyicil sebesar Rp.2.917.807(dua juta sembilan ratus tujuh belas ribuh delapan ratus tujuh rupiah) setiap bulan berjalan selama dua belas bulan.
Saya sudah salah tapi dengan terpaksa saya lakukan  ini karena kebutuhan pekerjaan. saya sudah terlanjur menerima pesanan dan juga karena di tuntut oleh kebutuhan hidup kami sekeluarga.ungkap RT di hadapan awak media 
Tadinya RT sudah menambah daya dari 450 VA ke 4400 VA karena kepentingan pekerjaan namun setelah RT melakukan aktivitasnya ketika menyambungkan setrum ke alat ( mesin las ) tiba tiba alat pengukur kWh meter turun.
 Berkali kali RT lakukan tetapi alat pengukur ( kWh meter ) tetap turun maka RT menduga ada gangguan di meter.
Setelah itu RT langsung menghubungi kontak pelayanan PLN melaporkan permasalahan listrik yang di alaminya  tetapi teleponnya tidak mendapat respon atau tidak di angkat oleh pihak PLN.
Yang pada akhirnya RT menghubungi salah satu karyawan PLN yang namanya tidak mau di publis. dia menyampaikan kepada RT nanti saya kasih tau sama SANJAY dan di ketahui dia bekerja  selaku tenaga lapangan di ULP PETTA Soataloara Tahuna dan di benarkan oleh supervisor ULP PETTA Soataloara Tahuna dan ternyata SANJAY adalah petugas yang melakukan penambahan daya di rumah tersebut.
RT berharap karyawan PLN  lewat SANJAY akan menyampaikan keluhannya maka RT menunggu beberapa hari ternyata tidak ada petugas PLN satu pun yang  datang untuk memperbaiki apa yang di keluhkannya. dengan terpaksa RT melakukan hal itu karena kebutuhan pekerjaan dan kebutuhan hidup keluarganya.
Dengan kejadian itu,akhirnya nenek RT usia 78 tahun sangat terpukul.mengingat cucunya adalah tulang punggung keluarga “apalagi kami hanya berharap dari hasil pekerjaan cucunya untuk menafkahi kami sekeluarga”  
 Sedangkan uang Rp 3.500.000(tiga juta lima ratus ribuh rupiah) yang di  setor ke kantor ULP PETTA Soataloara Tahuna, itupun hanya kami pinjam agar lampu/listrinya  dapat di sambung kembali biar cucunya dapat  melanjutkan pekerjaannya.
 Ungkap nenek (BT).
Nenek(BT) juga menambahkan bahwa hal ini menjadi Beban yang sangat berat bagi kami.apalagi cucunya harus menyetor tagihan susulan perbulan sebesar Rp 2.917.807(dua juta sembilan ratus tujuh belas ribuh delapan ratus tujuh rupiah)
Hal tersebut akhirnya membuat nenek(BT) pada hari Senin 27/9/2021 pukul 07.00 pagi menemui Bupati Kabupaten Sangihe JABES ESHAR GAGHANA SE.ME mereka berharap Bupati dapat membantu atau memberikan solusi atas permasalahan yang di hadapi.
Nenek (BT) di depan Bapak Bupati dengan sedih bercampur tangis  menceritakan semua masalah yang terjadi dan menimpa keluarga mereka sebagaimana tersebut di atas nenek (BT) menyampaikan  kami mau ambil uang dari mana sedangkan memenuhi kebutuhan makan kami sehari hari sudah sulit kami tidak mampu membayar denda sebanyak itu
Karena kasih sayang nenek (BT) terhadap cucunya (RT) yang di timpa masalah tersebut apalagi istrinya sudah tidak lama lagi akan melahirkan lebih baik saya di penjara kasihan cucuku harus menanggung beban yang sangat berat.tutur nenek (BT).
Mendengar keluhan tersebut Bupati Kabupaten Sangihe JABES .E. GAGHANA merespon keluhan nenek (BT) katanya  saya juga bingung  karena persoalanya sudah begitu mau ambil uang di mana kata  Bupati  tapi nanti saya akan telpon pihak PLN karena ini adalah kewenangan mereka dan saya berharap permasalahan ini tidak sampai kerana kepolisian tutup GAGHANA.
(Ch)
Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat meninjau Gerai Vaksin Tahap Tiga atau Booster di Mall Slipi Jaya Jakarta Barat

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Podcast KI DKI Jadi Gema Demokrasi, Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-51
Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025
Satlantas Jakarta Barat Amankan Pelaku Curanmor Bersenpi di Cengkareng Saat Operasi Lintas Jaya
Kebakaran Melanda Lantai 11 Tower H , Apartemen Citypark Cengkareng Timur
Bupati Humbahas Sambangi Surung Lumbantobing Merayakan kelahiran 17 Agustus 2045 Di Doloksanggul.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Podcast KI DKI Jadi Gema Demokrasi, Dukung Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-51

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025

Berita Terbaru