Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24) berhasil dibekuk oleh anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24) yang beraksi di jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu, 19/1/2022.
Modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan Kami berhasil mengamankan 1 Orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M als M (24)
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi Jumat, 21/1/2022


Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang
Menjelang subuh pada hari Rabu, 19/1/2022 sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula
Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat lalu bergegas mencari keluar gang rumah
“Di saat yang sama Adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapnya meniru ucapan korban,” ujar Slamet 
Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil diamankan
Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari polsek kebon jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke polsek kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut 


“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata Akp M Trisno
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara
RE/Humas Polres Metro jakarta barat/red
Baca Juga:  Warga Duta Bandara Permai dan Masyarakat Desa Jatimulya.Bergotong Royong Menormalisasi Waduk Duta Bandara

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru