Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24) berhasil dibekuk oleh anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24) yang beraksi di jalan Amat 1 Rt 002/009 Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu, 19/1/2022.
Modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan Kami berhasil mengamankan 1 Orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M als M (24)
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi Jumat, 21/1/2022


Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang
Menjelang subuh pada hari Rabu, 19/1/2022 sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula
Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat lalu bergegas mencari keluar gang rumah
“Di saat yang sama Adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapnya meniru ucapan korban,” ujar Slamet 
Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil diamankan
Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari polsek kebon jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke polsek kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut 


“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata Akp M Trisno
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara
RE/Humas Polres Metro jakarta barat/red
Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan pendataan terhadap stock minyak goreng curah maupun kemasan yang berada di pasar di wilayah Jakarta Barat

Berita Terkait

Kemeriahan Malam Puncak HUT RI ke-80 di RT 01 Dihadiri  oleh Ketua RW 014 H, Lili Sutarli
Kapolsek Cengkareng Pimpin Langsung Apel Persiapan Patroli Cipta Kondisi Tiga Pilar
Hadirkan Program Indonesia Pintar,, Anita Gah Bawa Angin Segar Bagi Dunia Pendidikan Di TTS
Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF
Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme
Putri Remaja Sumut 2025 Mohon Do’a Restu Bupati Humbahas .
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI
Danrem 051/WKT Damingi Pangdam Jaya Tutup TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Kemeriahan Malam Puncak HUT RI ke-80 di RT 01 Dihadiri  oleh Ketua RW 014 H, Lili Sutarli

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Kapolsek Cengkareng Pimpin Langsung Apel Persiapan Patroli Cipta Kondisi Tiga Pilar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Hadirkan Program Indonesia Pintar,, Anita Gah Bawa Angin Segar Bagi Dunia Pendidikan Di TTS

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Ketua SC Kongres PWI Tegaskan Batas Waktu Dukungan dan Penolakan PDF

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Akhmad Munir Resmi Mendaftar Calon Ketua Umum PWI: Didukung Atal Depari, Disokong Mayoritas Daerah, dan Janji Akhiri Dualisme

Berita Terbaru