RepublikeXpose.com : JAKARTA PUSAT – Sekitar 60 orang yang tergabung dalam Aliansi Anti Asap menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), tepatnya di seberang Gedung Danareksa, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah segera menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Aksi yang berlangsung pukul 14.05 hingga 17.05 WIB itu diikuti berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, mahasiswa, kelompok tani, serta komunitas lingkungan.
Massa menyampaikan kritik terhadap lambatnya penanganan kabut asap yang dinilai telah mengancam kesehatan, keselamatan, dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, poster, bendera organisasi, pengeras suara portabel, serta alat musik gitar.
Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi, pembacaan puisi, pertunjukan musik, dan pembacaan pernyataan sikap bersama.
Sejumlah poster yang dibawa massa antara lain bertuliskan “Padamkan Api Selamatkan Korban”, “Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional”, “Cabut Izin Konsesi Perusahaan Pembakar Hutan”, serta seruan agar pemerintah bertanggung jawab atas penanganan bencana asap.
Aliansi Soroti Dampak Kesehatan dan Keselamatan Warga
Dalam orasinya, perwakilan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Anti Asap menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan belum dilakukan secara memadai. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk memadamkan api, menyelamatkan masyarakat terdampak, dan memulihkan lingkungan.
Perwakilan Sentral Perjuangan Pemuda dalam orasinya menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang disampaikan Aliansi Anti Asap dalam siaran persnya, hingga 17 Oktober 2026 tercatat sekitar 306.309 orang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan mayoritas penderita merupakan anak-anak berusia 0–9 tahun.
Aliansi tersebut juga menyebutkan bahwa sedikitnya 10 orang dilaporkan meninggal dunia di Kalimantan Tengah akibat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan situasi kebakaran dan kabut asap. Data tersebut merupakan informasi yang disampaikan aliansi dan masih memerlukan rujukan resmi untuk verifikasi lebih lanjut.
Massa menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, keselamatan kerja, dan keberlangsungan sumber penghidupan.
Soroti Dugaan Keterlibatan Korporasi
Selain menuntut percepatan pemadaman api, Aliansi Anti Asap menyoroti dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan perkebunan dan pemegang konsesi kehutanan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam siaran persnya, aliansi mengutip pemantauan citra satelit yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pemantauan pada periode 1 Januari hingga 7 September 2026 tersebut disebut menemukan 9.951 titik panas yang tersebar di 561 areal konsesi perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang perizinan pemanfaatan hutan.
Menurut aliansi, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga mengkritik dampak ekspansi perkebunan skala besar terhadap ekosistem, termasuk kerusakan hutan dan gambut serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat lokal dan adat.
Namun, keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab hukum memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Enam Tuntutan Aliansi Anti Asap
Melalui pernyataan sikapnya, Aliansi Anti Asap menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah Indonesia, yaitu:
Segera memadamkan api dan menghentikan pembakaran hutan serta lahan.
Menghentikan ekspansi perkebunan sawit serta mengakhiri impunitas terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan, membakar hutan, dan merampas tanah rakyat.
Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Memberikan kompensasi yang layak kepada para korban.
Mengadili korporasi dan pejabat yang terbukti bertanggung jawab atas kegagalan mengantisipasi maupun menangani bencana ekologis.
Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkan anggarannya untuk pemulihan lingkungan serta ganti rugi kepada korban karhutla dan bencana alam lainnya.
Aliansi menilai pemerintah perlu memprioritaskan keselamatan masyarakat melalui tindakan nyata, termasuk penanganan darurat, pemulihan lingkungan, perlindungan pekerja, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Aksi Ditutup dengan Pembacaan Pernyataan Sikap
Berdasarkan laporan kegiatan, aksi dimulai pada pukul 14.05 WIB dengan sekitar 50 peserta yang menyampaikan orasi secara bergantian.
Sekitar pukul 15.04 WIB, jumlah massa bertambah sekitar 10 orang sehingga total peserta mencapai kurang lebih 60 orang.
Pada pukul 16.28 WIB, massa menggelar pertunjukan teatrikal berupa pembacaan puisi yang dilanjutkan dengan pertunjukan musik.
Selanjutnya, pada pukul 16.54 WIB, peserta membacakan pernyataan sikap dan bernyanyi bersama.
Aksi berakhir pada pukul 17.05 WIB. Massa kemudian membubarkan diri secara bertahap. Berdasarkan laporan kegiatan, situasi selama berlangsungnya aksi terpantau aman dan kondusif.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Anti Asap berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia, menjamin keselamatan masyarakat terdampak, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Aliansi Anti Asap menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi pada keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.
Red **









