RepublikeXpose.com. :
NIKI-NIKI-
Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban (PMH Adat dan Budaya Amanuban) menyampaikan penolakan resmi terhadap klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diterima media pada Senin, 21 September 2026, terkait beredarnya informasi mengenai acara yang disebut sebagai “penobatan” Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban dan kemudian dikaitkan dengan peringatan satu tahun penobatan.
PMH Adat dan Budaya Amanuban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut individu, tetapi berkaitan dengan sejarah, struktur adat, genealogis, serta identitas masyarakat Amanuban.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menegaskan bahwa acara yang disebut sebagai penobatan Jonathan Nubatonis bukan merupakan prosesi penobatan Raja Amanuban.
Menurut PMH Adat dan Budaya Amanuban, acara tersebut telah diklarifikasi oleh pihak yang hadir sebagai acara syukuran atau peresmian rumah. Pernyataan serupa, menurut mereka, juga pernah disampaikan Bupati Timor Tengah Selatan serta Bill Nope, S.H.
“Acara syukuran/peresmian rumah tidak dapat diubah maknanya menjadi prosesi penobatan Raja Amanuban hanya melalui pemberian nama atau penafsiran sepihak setelah acara berlangsung,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Klaim Raja Amanuban Diminta Memiliki Dasar Adat
PMH Adat dan Budaya Amanuban juga menegaskan bahwa kedudukan Raja Amanuban, menurut pemahaman sejarah dan adat yang mereka pegang, tidak dapat ditetapkan secara sepihak.
Mereka menyebut penetapan seorang Raja Amanuban semestinya dapat dijelaskan berdasarkan kewenangan adat, prosesi adat, hubungan genealogis, serta keterlibatan para pemangku adat.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa struktur adat Amanuban mencakup tujuh Fetor, tiga Oof, 104 Temukung, 140 Anaamnes, serta keluarga-keluarga yang memiliki kedudukan sebagai Meo atau panglima perang.
Karena itu, PMH Adat dan Budaya Amanuban mempertanyakan dasar legitimasi adat yang digunakan untuk mengukuhkan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban.
Nubatonis Disebut Bagian dari Moen Ha
Dalam konteks sejarah Tunbes, PMH Adat dan Budaya Amanuban menyebut Nubatonis sebagai salah satu dari empat kelompok tua-tua yang dikenal dengan sebutan “Moen Ha”
Keempat kelompok tersebut, menurut pernyataan organisasi itu, adalah Nuban, Nubatonis, Tenis, dan Asbanu.
PMH Adat dan Budaya Amanuban menegaskan bahwa kedudukan sebagai bagian dari Moen Ha tidak serta-merta berarti seseorang atau kelompok tersebut merupakan garis Raja Amanuban.
“Karena itu, menyamakan kedudukan Nubatonis sebagai salah satu Moen Ha dengan kedudukan Raja Amanuban merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dibedakan secara historis,” demikian pernyataan tersebut.
Persoalkan Cerita “Tanam Pisang”
Organisasi tersebut juga menanggapi cerita mengenai “tanam pisang” yang dikaitkan dengan perpindahan kekuasaan di Amanuban.
Mereka menyatakan menghormati tradisi lisan masyarakat, tetapi menilai tradisi lisan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan telah terjadi pergantian Raja Amanuban.
PMH Adat dan Budaya Amanuban meminta pihak yang menggunakan cerita tersebut sebagai dasar legitimasi untuk menjelaskan secara terbuka konteks sejarah, sumber cerita, serta hubungan cerita tersebut dengan struktur kekuasaan adat Amanuban.
Bantah Pengalihan Kekuasaan Melalui Bill Nope
PMH Adat dan Budaya Amanuban juga menegaskan bahwa Bill Nope, S.H. tidak dapat secara pribadi mengalihkan kedudukan Raja Amanuban kepada Jonathan Nubatonis tanpa adanya mandat adat yang jelas.
Menurut mereka, posisi tersebut semakin perlu diluruskan karena Bill Nope disebut telah memberikan klarifikasi bahwa acara yang dimaksud merupakan syukuran atau peresmian rumah, bukan prosesi penobatan Raja Amanuban.
Persoalkan Klaim Tahun 1987
Selain itu, PMH Adat dan Budaya Amanuban mempersoalkan informasi mengenai adanya penyerahan kekuasaan dari Usi Kusa Nope kepada Nubatonis pada 1987.
Mereka menyatakan kronologi tersebut perlu dibuktikan karena, menurut pernyataan organisasi, Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada 1980.
“Karena itu, sangat penting bagi siapa pun yang menggunakan tahun 1987 sebagai dasar sejarah untuk menjelaskan secara terbuka sumber dan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut,” demikian pernyataan PMH Adat dan Budaya Amanuban.
Organisasi tersebut menilai kronologi sejarah harus dibangun berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen, kesaksian, silsilah, dan tradisi adat.
Tidak Mengakui Klaim Jonathan Nubatonis
Dalam penegasan akhirnya, PMH Adat & Budaya Amanuban menyatakan **tidak mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban berdasarkan klaim dan peristiwa sebagaimana yang beredar di masyarakat.
Mereka juga menegaskan bahwa setiap klaim mengenai pergantian atau pengalihan kedudukan Raja Amanuban harus memiliki dasar sejarah, genealogis, kewenangan adat, serta prosesi yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
PMH Adat dan Budaya Amanuban mengajak seluruh pihak yang memiliki klaim mengenai sejarah dan kedudukan adat Amanuban untuk membuka dasar sejarah dan adatnya kepada masyarakat.
Meski menyampaikan penolakan, organisasi tersebut menyatakan tetap membuka ruang dialog sejarah dan adat secara terbuka dengan mengedepankan itikad baik, penghormatan terhadap semua pihak, serta upaya menjaga keutuhan masyarakat Amanuban.
“Sejarah Amanuban bukan milik seseorang atau satu kelompok untuk ditulis dan ditetapkan secara sepihak. Sejarah Amanuban adalah warisan bersama masyarakat Amanuban yang harus dijaga berdasarkan fakta sejarah, tradisi adat, silsilah, kesaksian, dokumen, dan pengetahuan yang diwariskan secara bertanggung jawab.”
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua PMH Adat dan Budaya Amanuban, Wemrids M. Nope, dan Sekretaris Pina Ope Nope, di Niki-Niki, 20 September 2026. (CIB)









