RepublikeXpose.com //
JAKARTA — , 23 April 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, selaku kuasa hukum dari Sdr. H. Tato Suwarto, MBA, menyampaikan pernyataan tegas dan terbuka atas belum adanya kejelasan penanganan perkara :
Laporan Polisi Nomor : TLB/7196/XII/YAN.2.5/2020/SPKT POLDA METRO JAYA
Tanggal: 03 Desember 2020
Yang hingga saat ini telah berjalan selama ± 5 Tahun 4 Bulan, namun belum terdapat penetapan tersangka maupun Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang kami miliki, terdapat kondisi yang patut diduga menunjukkan adanya hambatan serius dalam proses penyidikan, antara lain:
– Belum adanya penetapan tersangka maupun DPO dalam jangka waktu yang sangat panjang;
– Diduga terdapat upaya yang mengarah pada permintaan pencabutan laporan, yang telah secara tegas kami tolak;
– Permohonan gelar perkara khusus yang telah diajukan belum memperoleh tindak lanjut yang proporsional;
– Alat bukti telah disampaikan, termasuk identitas terlapor, namun belum diikuti dengan langkah hukum yang signifikan;
– Informasi mengenai keberadaan pihak-pihak terkait telah tersedia, namun belum tampak tindakan hukum yang efektif.
Dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta kewenangan penyidik, kami menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Untuk itu kami mendesak secara tegas agar:
– Segera dilakukan penetapan tersangka, apabila unsur pidana telah terpenuhi;
– Segera diterbitkan DPO terhadap pihak yang tidak kooperatif;
– Dilaksanakan gelar perkara khusus secara terbuka, objektif, dan akuntabel;
– Dilakukan tindakan pengamanan (police line) terhadap objek perkara guna menjaga keutuhan barang bukti;
– Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan, termasuk SHM Nomor 5922/Jati Padang, sesuai prosedur hukum;
– Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara;
– Apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan penyidik yang bersangkutan melalui mekanisme internal yang sah.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, kami akan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polri;
– Mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
– Mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi III DPR RI, termasuk kemungkinan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP);
– Menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional sebagai bentuk kontrol sosial.
Kami menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara ini memerlukan perhatian serius dan tindakan konkret guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan kontrol publik, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Harimau Raya akan terus mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan transparan.
—
Kontak Media:
LBH Harimau Raya
#KawalKeadilan #TransparansiHukum #LBHHarimauRaya #PenegakanHukum
*Tim LBH Raya









