RepublikeXpose.com //
JAKARTA BARAT – Merasa tanahnya diserobot , Ahli waris 𝘚𝘢’𝘢𝘯𝘢𝘩 Binti Sainan memasang plang pengumuman bahwa lahan yang di gunakan untuk jalan yang berada di jalan Tanggul Timur RT 007/010 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat merupakan lahan milik keluarganya. Atas nama Saanah Binti Sainan pada hari Selasa ( 31/03/2026 )
Bahkan kasus penyerobotan tanah tersebut telah di sampaikan Para ahli Waris dan Tim, kepada pihak Kelurahan Kapuk Camat Cengkareng bahkan sudah mengirmkan surat dengan pihak Walikota Jakarta Barat serta Kepada Gubernur Jakarta Barat dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah ( surat surat )
Perwakilan pihak keluarga Arih , 62, yang juga salah satu ahli waris dari Saanah binti Sainan mengatakan, pihaknya sengaja memasang plang berdasarkan Bukti kepemilikan Lahan tersebut, bahwa lahan ini milik keluarga yang telah di serobot oleh pihak Pemda ,” kata Arih saat ditemui di lokasi,
Arih mengungkapkan, Lahan yang di jadikan jalan tersebut, lanjut Arih , seluas 9020 Meter Persegi yang terletak di Kelurahan Kapuk, yang tercantum dalam leter C, Nomor Girik .C 2784, Persil 92 , Blok S, lll, atas nama Saanah Binti Sainan yang telah meninggal dunia — Surat Pernyataan Tidak Sengketa – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK )
“Kami sebagai ahli waris, semasa mendiang Orang tua kami hidup hingga saat ini belum pernah melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun dan kepada pihak manapun, termasuk membagikan harta warisan tersebut kepada para ahli waris, sehingga sampai saat ini, tanah tersebut belum ada perubahan bukti surat letter C dan masih atas nama Saanah Binti Sainan ,” ungkapnya.
Awal mula diketahui, Jelas Arih , pihaknya sangat terkejut dengan adanya perbaikan jalan di lahan tersebut, kemudian ahli waris melaporkan ke pihak instansi pemerintah “Ujarnya
Ditempat yang sama Pada Hari Selasa ( 31/03/2026 ) Salah seorang Ahli waris mendapat Telpon melalui Handphone dari Lurah Kapuk M Arief Budiman, SAP Mengatakan Tolong hentikan tindakan penutupan jalan , saya ( Lurah Kapuk ) ingin mengundang para ahli waris untuk bertemu di Aula Kelurahan Kapuk Pada hari Kamis tanggal,2 April 2026 dengan Camat Cengkareng Kata Arief Budiman dalam percakapan melalui Handphone
Hingga berita ini ditulis lokasi masih dipasang spanduk bertuliskan ” KEPADA YTH : GUBERNUR DKI JAKARTA, WALIKOTA JAKARTA BARAT TANAH INI MILIK AHLI WARIS SAANAH BINTI SAINAN, NO GIRIK 2784 P 92 SIII, DARI TAHUN 2008 SAMPAI SAAT INI BELUM DIBAYAR GANTI RUGI ” Demikian Isi tulisan yang tertulis.
Red **









