Terkait Komentar Berbau SARA Di Medsos, Yusinta Ningsih Resmi Polisikan Akun Wam Leonak

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose.com =

KUPANG // – Direktur Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera ( YNS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menempuh langkah hukum, mempolisikan Akun Tik tok “Wam Leoanak ” terkait komentar berbau Sara yang ditujukan kepada Pimpinan Yayasan (YNS ) saat peresmian kantor Yayasan dimaksut.

Langkah hukum melaporkan Akun Wam Leoanak ke Polres Kupang Kota ini dibuktikan dengan Nomor Laporan Polisi, 66/III/2025/Polda NTT.

” Sudah resmi. Beliau sendiri melaporkan Akun Tiktok Wam Leoanak,”.kata Fransisco Besi, SH selaku Kuasa Hukum dari Yusinta Nenobahan, Kamis, 10 April 2025.

Menurut Besi, laporan tersebut terjadi karena sebelumnya pada tanggal 2 April 2025, melalui akun Tik tok “Bang Al Asli” milik suaminya Yusinta Ningsih Nenobahan memposting kegiatan peresmian Kantor Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera (YNS) di keluran Tuak Daun Merah kota Kupang yang bergerak di bidang sosial.

Dijelaskannya, terkait postingan tersebut terlapor berkomentar di postingan pada akun tik tok “Bang Al Asli’ dengan bahasa yang menjurus ke unsur Sara, pada tanggal 3 April 2025.

” Terlapor sesuai informasi, diketahui dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras saat memberikan komentar. Hal yang sama juga dilakukan terlapor dua hari kemudian, hingga berujung laporan polisi”. jelasnya.

Pihaknya lanjut Besie, sudah melakukan pengaduan terkait UU ITE sebelum membuat laporan.

Selain itu juga akan dihadirkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
” Untuk ahli bahasa berfungsi untuk menjelaskan tujuan dari kata – kata komentar terlapor.

” .Yang menentukan masuk atau tidak dalam unsur sara adalah ahli bahasa,” ujarnya

Dirinya berharap agar Kasus ini segera di tindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Apalagi sudah dilakukan
beberapa kali komentar, dimana dalam hukum sudah ada niat dari terlapor.

Baca Juga:  Danrem 174/ATW Anjangsana di Kampung Adat Wasur Suku Marori Men Ngge

(CB/tim / Red)

Berita Terkait

Semarak Menyambut HUT RI Ke 80 , RW 014 Cengkareng Timur Percantik Wilayah
TNI Berduka, Kehilangan Satu Putra Terbaik Dalam Latihan FASI
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Semarak Menyambut HUT RI Ke 80 , RW 014 Cengkareng Timur Percantik Wilayah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:05 WIB

TNI Berduka, Kehilangan Satu Putra Terbaik Dalam Latihan FASI

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:18 WIB

Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.

Berita Terbaru