
π₯π²π½ππ―πΉπΆπΈπ²π«π½πΌππ². ππΌπΊ=
-JAKARTA //-
Pengacara Senior, Alexius Tantrajaya SH
MH mengatakan bahwa putusan atau vonis yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap warga negara asing (WNA) Tiongkok bernama Chen Zhaopeng (60) tidak bisa berbahasa Indonesia namun tidak didampingi penterjemah merupakan pelanggaran terhadap KUHAP dan harus batal demi hukum.
” Sesuai Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 177 (1) KUHAP, menyebutkan, bila terdakwa orang asing dan tidak mengerti berbahasa Indonesia maka hakim dari sejak awal harus perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) agar terdakwa didampingi penterjemah tersumpah, ” katanya kepada wartawan saat dimintai pendapatnya belum lama ini.
Selanjutnya pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum alias senior tersebut, menambahkan, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara WNA ini tanpa ada penterjemahnya , merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana (KUHAP).
“Akibatnya, putusan hakim Marper Pandiangan tersebut terhadap WNA tiongkok itu menjadi cacat hukum dan batal demi hukum, ” katanya secara tegas kepada wartawan.
Pada sidang yang lalu, Kamis (5/2/2025) hakim Marper Pandiangan memvonis WNA Tingkok bernama Chen Zhaopeng yang tidak bisa bahasa Indonesia dihukum selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan serta didiportasi setelah menjalani hukuman karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Usai membacakan putusan, hakim malah memerintahkan terdakwa dua Jennefer (pacarnya Chen/terdakwa I) untuk menjelaskan amar putusan yang baru saja diucapkan hakim tersebut, yang seharusnya tugas penterjemah.
Bersamaan dengan itu dua terdakwa lainnya Jennefer Anastasia dan Susanti Sugiri yang disidang secara bersama sama juga dihukum masing masing 1 tahun 2 bulan denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut masing masing 1 tahun dan 6 bulan denda masing masing Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlin SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan Jaksa, pada Agustus 2024 lalu mereka terdakwa menggunakan surat surat palsu berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran yang semuanya diduga palsu yang digunakan untuk membuat paspor atas nama terdakwa Chen di kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Karena surat surat persyaratan membuat pasprot seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran atas nama Chen semuanya diduga palsu , maka mereka diamankan petugas dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar UU Keimigrasian.
Terkait mereka menggunakan Akta dugaan palsu seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran, mereka tidak dikenakan Pasal pemalsuan dalam surat dakwaan. Padahal dalam uraian surat dakwaan, mereka memberikan keterangan dan memalsukan surat surat.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke Kasi Pidana Umum Kejari Jakarat Pusat J Fatah Chotib Udin SH melalui WA, yang bersangkutan belum menjawab .
M Sormin./Red