RepublikeXpose – Jakarta
Proyek pembangunan reklame yang terletak di jalan Ringroad Taman Kencana RT 002, RW 012, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat meski sudah disegel oleh pihak aparat, namun belum juga dibongkar oleh aparat terkait.
“Seharusnya sudah di bongkar oleh Satpol PP, kenyataannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak di eksekusi. Ini ada apa..?,” ujar Yanto salah satu warga setempat, Selasa (3/12/2024).
Masihnya, hal seperti ini kerap terjadi, yang ujung ujungnya koordinasi atau lagi sedang diurus ijinnya. Padahal menurutnya, sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta No 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Perubahan Pergub DKI Jakarta No 214 Tahun 2016, dimana pasal 46 ayat 1 mengatakan : Setiap penyelenggara reklame didalam dan diliuar sarana dan prasarana kota harus mendapatkan ijin IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) dari pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini BPTSP.
“Ya, kalau tidak ada izin harusnya di bongkar,” tandasnya.
Ia juga mencurigai adanya praktek kongkalikong antara pemilik reklame dengan Satpol PP.
“Seharusnya Satpol PP bertindaklah kalau tidak mau dituding ada kongkalikong,” tukasnya.
Menurut Plt Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta Rikki Sinaga, seperti yang dilangsir suaraharianindonesia.com, terkait eksekusi pembingkaran akan segera diberitahukan.
“Nanti kalau mau dieksekusi, saya infokan,” ujar Rikki, Selasa (26/11/2024).
Perlu diketahui, eksekusi pembongkaran terhadap reklame tersebut belum juga terealisasi padahal sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama.
(Red).
#Satpol PP DKI Jakarta#Pj Gubernur DKI Jakarta#Walikota Jakarta Barat#Satpol PP Kota Jakarta Barat