21 Kepala Desa di Kecamatan Pakkat Dikukuhkan

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Pakkat

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E. kukuhkan perpanjangan masa jabatan 21 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pakkat, Kamis (12/9) di Aula Kantor Camat Pakkat.

Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu mengatakan sebanyak 21 (dua puluh satu) dari 22 (dua puluh dua) Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat dikukuhkan, sedangkan 1 (satu) lagi yaitu Desa Karya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.

Pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan.

Kepala Desa yang dikukuhkan yaitu Kepala Desa Hauagong Aldolf Friska P. Marbun, Kepala Desa Siambaton Pahae Nahot Simbolon, Kepala Desa Pengururan Rinding Naipospos, Kepala Desa Lumban Tonga-Tonga Tulus Sihotang, Kepala Desa Pakkat Hauagong Murdin Tinambunan, Kepala Desa Rura Tanjung Samsul Manalu, Kepala Desa Siambaton Ramli Simbolon, Kepala Desa ParmonanganJohar Gajah, Kepala Desa Pulo Godang Manatar Simanullang, S.E., Kepala Desa Sijarango I Helprido Debataraja, Kepala Desa Banuarea Alirman Simanullang, Kepala Desa Purba Bersatu Lamsari Samosir, Kepala Desa Baringin Dedi B.Purba, Kepala Desa Manalu Bonor Sinaga, Kepala Desa Sijarango Hansy Debataraja, Kepala Desa Tukka Dolok Sumartono Pardosi, Kepala Desa Rura Aek Sopang Muchtar Naibaho, S.E., Kepala Desa Sipagabu Larri Holmes A. Simanullang, Kepala Desa Peadungdung Mincen Parapat, Kepala Desa Ambobi Paranginan Nova H. Sitorus, S.T., dan Kepala Desa Purba Sianjur Asmon Purba.

Bupati Humbahas menjelaskan pengukuhan ini merupakan hak Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan pengabdian Kepala Desa kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing – masing. Tentukan skala prioritas dalam berkerja khususnya kemiskinan ekstrim, kesehatan termasuk insfrastruktur.

Baca Juga:  Giat Bertajuk 'Gebrak Vaksinasi dan Bakti Sosial Berupa Sembako

(Red).

Berita Terkait

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewa Mobil di Jakarta?
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards
Pgs Danramil 01/TS, Mayor Inf Manatap Rajagukguk, S.E., M.H., M.M Turun Langsung Monitoring Giat Aksi Damai Masyarakat Tamansari Bersatu
Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar Gabungan dalam Rangka Cegah Gangguan Kamtibmas
Dari Kwitang untuk Jakarta Barat: Ibu Yani dan Ibu Rita Beri Bunga Cahaya untuk Petugas di Jakarta Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:07 WIB

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewa Mobil di Jakarta?

Kamis, 4 September 2025 - 20:51 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 20:09 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 19:53 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 15:01 WIB

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Berita Terbaru

News

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:01 WIB