Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Di TTS, Memasuki Tahap Gelar Perkara

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – TTS

Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dan tanda tangan yang dilaporkan Yupiter Nomleni Cs di Polres TTS, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/1/2024/SPKT Polres TTS pada Senin ( 21/1/2024) lalu, kini terus mengalami kemajuan dan memasuki tahap gelar perkara.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/35a/III/RES.I.6/2024 Satreskrim, Selasa (19/3/2024), yang menyebutkan pihak penyidik telah melakukan interogasi terhadap para pihak maupun para saksi dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Penasihat hukum korban, Yohanes RL.Tukan, S.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara yang ditangani penyidik Polres TTS, Rabu (20/3/2024).

“Benar akan dilakukan gelar perkara sesuai SP2HP yang diterima. Artinya proses menuju tahap gelar perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 236 ayat (1) KUHP dengan terlapor Noch Nomleni tersebut, adalah untuk menentukan perkara ini ke tahap penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, proses hukum kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum dan kini memasuki tahap gelar perkara.

“Jadi proses gelar perkara yang dimaksut, adalah menentukan layak tidaknya perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Dirinya menambahkan, bahwa laporan tindak pidana pemalsuan dokumen ini, adalah berkaitan dengan perkara perdata Nomor : 18/pdt.6/2023/PN Soe yang merugikan pihak pelapor dan juga sebagai tergugat.

“Kita harap, proses gelar perkara nanti berjalan lancar sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya yakin perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Yohanes.

(Red).

Baca Juga:  Aniaya Anak Dibawa Umur, Polsek Kota Lama Tahan Pelaku Supriyadi

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB