Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Di TTS, Memasuki Tahap Gelar Perkara

RepublikeXpose – TTS

Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dan tanda tangan yang dilaporkan Yupiter Nomleni Cs di Polres TTS, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/1/2024/SPKT Polres TTS pada Senin ( 21/1/2024) lalu, kini terus mengalami kemajuan dan memasuki tahap gelar perkara.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/35a/III/RES.I.6/2024 Satreskrim, Selasa (19/3/2024), yang menyebutkan pihak penyidik telah melakukan interogasi terhadap para pihak maupun para saksi dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Penasihat hukum korban, Yohanes RL.Tukan, S.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara yang ditangani penyidik Polres TTS, Rabu (20/3/2024).

“Benar akan dilakukan gelar perkara sesuai SP2HP yang diterima. Artinya proses menuju tahap gelar perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 236 ayat (1) KUHP dengan terlapor Noch Nomleni tersebut, adalah untuk menentukan perkara ini ke tahap penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, proses hukum kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum dan kini memasuki tahap gelar perkara.

“Jadi proses gelar perkara yang dimaksut, adalah menentukan layak tidaknya perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Dirinya menambahkan, bahwa laporan tindak pidana pemalsuan dokumen ini, adalah berkaitan dengan perkara perdata Nomor : 18/pdt.6/2023/PN Soe yang merugikan pihak pelapor dan juga sebagai tergugat.

“Kita harap, proses gelar perkara nanti berjalan lancar sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya yakin perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Yohanes.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *