RepublikeXpose – Flores Timur
Ulah Kepala Desa ( Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores Timur ( Flotim) ADT, yang diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik sentra Gakkumdu bagian Pidum Satreskrim Polres Flotim, Selasa ( 27/2/2024).
ADT terindikasi melanggar pasal 490 jo pasal 282 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasatreskrim Polres Flotim, Iptu. Lazarus Martinus Ahab La’a, SH saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024) membenarkan status ADT sudah menjadi tersangka.
“Benar sudah tersangka. Kami barusan saja melakukan gelar perkara di tingkat penyidikan, dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan seorang warga pada Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut Lazarus, rencana Kamis ( 29/2/2024), ADT akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu Flotim.
“Besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, peristiwa pidana yang menyeret ADT sebagai tersangka ini karena dugaan terlibat kegiatan pemilu melalui komentarnya di medsos dengan Akun Facebock Desa Tuakepa, Titehena saat masa kampanye.
ADT yang adalah Kades Tuakepa ini, akhirnya dipolisikan oleh seorang warga Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.
Sebelumnya Ketua Banwaslu Flotim, Ernesta Katana, membenarkan proses hukum kasus dimaksud.
“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Flotim guna diproses sesuai sangkaan pelanggaran, yakni pasal 490 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ernesta.
(Red).