Skandal Dana Covid-19, Inspektorat Lembata Dinilai Tak Bernyali Sikapi Surat Kajari Lembata

RepublikeXpose – Kupang

Pihak Inspektorat Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai tak bernyali dalam menyikapi surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata tanggal 28 Agustus 2023 terkait audit khusus Dana Covid 19 senilai Rp. 13 miliar tahun 2020/2021 yang diduga beraroma korupsi.

Pasalnya indikasi korupsi yang terkuak dimata publik hingga di adukan ke pihak Kejari Lembata oleh Forum Penyelamat Lewotanah Lembata ( FP2L) tersebut, kini masih tersandung ditangan Inspektorat Lembata tanpa alasan yang jelas dan patut dipertanyakan.

Penilaian ini disampaikan Ketua FP2L, Alex Murin kepada media ini menanggapi sikap lamban Inspektorat Lembata dalam menyikapi surat Kejari Lembata terkait audit khusus Dana Covid 19, Selasa (16/1/2024).

“Ada apa dengan Inspektorat Lembata sehingga terkesan tak bernyali menyikapi surat Kejari Lembata? Kami minta ketegasan sikap dan komitmen dalam mengungkap kasus ini menjadi terang benderang” tegas Alex.

Menurut aktifis kritis ini, sikap tegas FP2L yang terus mengawal dan menyuarakan penuntasan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat ini, adalah semata – mata demi Lewotanah Lembata yang bersih dari berbagai praktek korupsi dan penggarongan uang rakyat.

“Kami minta Kajari Lembata buka suara dan jelaskan ke publik, sampai kapan kasus ini terus terkatung tanpa arah yang jelas? Apa mau ditutup karena alasan Inspektorat Lembata tidak mampu melakukan audit khusus atau dilanjutkan? Apakah SK Bupati yang melibatkan oknum DPRD untuk mengurus dana Covid 19 adalah benar adanya? Kami minta penjelasan,” kritik Murin.

Dirinya juga secara tegas meminta Kajari Lembata untuk segera melakukan proses hukum kasus tesebut jika sudah ada bukti awal yang cukup untuk di naikan ke tahap penyelidikan dengan meminta BPK RI melakukan audit investigasi.

Fakta inipun menuai tanggapan serius Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT dari fraksi PDIP, Viktor Maso Watun SH, yang menyebut, tidak ada “insentif” bagi pejabat publik dalam nomenklatur dana Covid 19.

“Dana tersebut secara ekslusif ditujukan bagi masyarakat kecil dan tenaga kesehatan tanpa pengecualian,” kata Mado Watun di Lamohora, Lewoleba, Oktober 2023 silam.

Dirinya merespon dan meminta FP2L segera mengirim data yang akurat ke pihaknya agar kasus ini segera ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang.

Sebelumnya Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero secara tegas membantah adanya aliran dana Covid 19 kepada sejumlah anggota DPRD Lembata.

“Tidak ada aliran dana Covid 19 kepada anggota DPRD Lembata. Yang ada itu honor tim kerja Satgas Covid 19 berdasarkan SK Kepala Daerah kepada tim kerja Satgas Covid 19,” tegasnya di kantor Bupati Lembata, Sabtu ( 1/7/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *