Keluarga Korban Desak Polisi Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Kades Oinlasi

RepublikeXpose – Kupang

Mendukung sikap respon Polda NTT yang telah membuka kembali perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni untuk dilakukan penyelidikan ulang secara maksimal oleh penyidik Polres TTS, maka pihak keluarga korban secara tegas mendesak penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini dan menetapkan tersangkanya.

Pasalnya sejak terbitnya surat SP Lidik lanjutan tanggal 31 Oktober 2023 hingga berlanjut pada pemeriksaan terhadap saksi, baik dari pihak korban maupun pihak terlapor, sudah semestinya sudah dituntaskan dan tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik.

Penegasan ini disampaikan isteri korban, Rince Missa, sekaligus menanggapi langkah dari pihak Bidpropam Polda NTT yang telah menerbitkan SP2HP2 terkait pelanggaran kode etik profesi Polri, yang menyebutkan kedua terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi.

“Kami harap penyidik bekerja profesional, adil dan transparan dalam menangani perkara ini. Lebih dari itu tidak terindikasi sedang melindungi terduga pelaku yang adalah sesama anggota Polri,” ungkap Rince.

Dirinya berharap, apa yang telah disampaikan petinggi Polda NTT saat gelar perkara atas SP3 oleh penyidik Polres TTS di Polda NTT, kiranya ditindaklanjuti secara maksimal demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

“Kami dari keluarga korban meminta kepastian terkait posisi kasus yang ditangani agar tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik. Jika sudah selesai pemeriksaan saksi maka segera naikan ke tahap berikut dan tetapkan tersangka,” tegasnya.

Kasus yang semula di SP3 oleh penyidik Polres TTS dan mendapat atensi Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma ( waktu itu, red) akhirnya dibuka kembali melalui gelar perkara di Polda NTT, pada (7/9/2023).

Sementara itu Kanit Pidum Polres TTS, Ipda. J. Mauta, kepada media ini, Selasa (19/12/23) mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi yang di ajukan pihak terlapor.

“Kami masih periksa saksi terlapor. Jika sudah rampung akan dilakukan panggilan untuk konfrontir.” kata Mauta. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar