Keluarga Korban Desak Polisi Tersangkakan Pelaku Penganiayaan Kades Oinlasi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kupang

Mendukung sikap respon Polda NTT yang telah membuka kembali perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni untuk dilakukan penyelidikan ulang secara maksimal oleh penyidik Polres TTS, maka pihak keluarga korban secara tegas mendesak penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini dan menetapkan tersangkanya.

Pasalnya sejak terbitnya surat SP Lidik lanjutan tanggal 31 Oktober 2023 hingga berlanjut pada pemeriksaan terhadap saksi, baik dari pihak korban maupun pihak terlapor, sudah semestinya sudah dituntaskan dan tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik.

Penegasan ini disampaikan isteri korban, Rince Missa, sekaligus menanggapi langkah dari pihak Bidpropam Polda NTT yang telah menerbitkan SP2HP2 terkait pelanggaran kode etik profesi Polri, yang menyebutkan kedua terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi.

“Kami harap penyidik bekerja profesional, adil dan transparan dalam menangani perkara ini. Lebih dari itu tidak terindikasi sedang melindungi terduga pelaku yang adalah sesama anggota Polri,” ungkap Rince.

Dirinya berharap, apa yang telah disampaikan petinggi Polda NTT saat gelar perkara atas SP3 oleh penyidik Polres TTS di Polda NTT, kiranya ditindaklanjuti secara maksimal demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

“Kami dari keluarga korban meminta kepastian terkait posisi kasus yang ditangani agar tidak terus menerus berkutat di alasan yang sama dari penyidik. Jika sudah selesai pemeriksaan saksi maka segera naikan ke tahap berikut dan tetapkan tersangka,” tegasnya.

Kasus yang semula di SP3 oleh penyidik Polres TTS dan mendapat atensi Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma ( waktu itu, red) akhirnya dibuka kembali melalui gelar perkara di Polda NTT, pada (7/9/2023).

Baca Juga:  Dr. Dhoni Martien Minta Kepolisian Serius Hentikan Peredaran Tramadol Tanpa Izin

Sementara itu Kanit Pidum Polres TTS, Ipda. J. Mauta, kepada media ini, Selasa (19/12/23) mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi yang di ajukan pihak terlapor.

“Kami masih periksa saksi terlapor. Jika sudah rampung akan dilakukan panggilan untuk konfrontir.” kata Mauta. (Tim NTT).

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru