Oknum Polisi DN Dan PS Terancam Pidana Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

KUPANG – republikexpose.com

Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa ( Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, TTS, Yeremias Nomleni yang ditangani penyidik Polres TTS, kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk segera di rampungkan menuju tahap konfrontir.

Hal ini dibenarkan Kanit Pidum Polres TTS, Ipda J. Mauta, saat di konfirmasi, Selasa (19/12/23).

“Saat ini kami masih memeriksa saksi yang di ajukan pihak terlapor. Kalau sudah rampung akan dilakukan panggilan untuk konfrontir,” terang Mauta.

Kasus yang mendapat atensi mantan Kapolda NTT, Irjen. Pol. Johanis Asadoma ini, selain laporan pidana juga dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT terkait pelanggaran kode etik profesi Polri dengan bukti adanya SP2HP2 Bidropam Polda NTT yang menyebutkan, kedua terduga terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni.

Fakta inipun kembali terungkap saat dilakukan gelar perkara atas SP3 oleh penyidik Polres TTS di Gedung Subdit lV Mapolda NTT pada tanggal 7 September 2023 lalu, yang mana menyebutkan, penanganan pelanggaran kode etik profesi polri atas kasus dimaksutd tetap berjalan.

Bidpropam Polda NTT juga turut memeriksa Aipda PS yang diduga turut serta dalam peristiwa tindak pidana tersebut, serta lima (5) orang anggota Polri lainnya dan warga sipil.

Atas tindakannya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, Kanit Intel Polsek Ki’e, Aipda DN Terancam 2 tahun penjara terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Kades Oinlasi.

“Berdasarkan analis yuridis, terlapor Aipda DN diduga telah melanggar pasal 341 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara,” ungkap Ariasandy, Rabu (8/3/2023) lalu.

Sebelumnya Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase kepada media ini mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan kode etik profesi Polri.

“Kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap warga sipil, anggota Polri dan terduga pelanggar,” ujarnya.

Dikonfirmasi kembali terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran kode etik kedua oknum polisi, Kamis (21/11/23) mengatakan, akan mengecek dulu.

“Kami cek dulu ya, karena tidak ingat satu – satu. Tuhan berkati,” kata Dominicus. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *