RepublikeXpose.com : TIMOR TENGAH SELATAN — Kepala Desa ( Kades) Tauanas Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Gersom Kase, akhirnya di laporkan ke SPKT Polres TTS, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan, oleh korban Rince Missa, warga Oinlasi RT 001/001, Kecamatan Ki’e Desa Oinlasi, pada 14/10/2026.
Pasalnya peristiwa pidana yang terjadi sejak 10 Maret 2023 lalu, hingga berlanjut pada tanggal 5 Maret 2025 tersebut, hingga kini belum ada itikad baik dari Terlapor ( Gersom Kase, red) untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut pengakuan korban , Rince Missa kepada media ini, Selasa ( 27/10/2026), persoalan ini berawal dari Terlapor datang meminjam uang di rumah. Pertama dia pinjam Rp. 35 juta, dan berlanjut pinjaman kedua Rp. 35 juta. Jadi total sebesar Rp. 70. 000. 000. ( Tujuh Puluh Juta Rupiah) Namun dalam perjalanan Terlapor tidak ada niat untuk mengembalikannya hingga kasus ini di laporkan ke pihak kepolisian.
“Saya sudah bantu dia kasi pinjam uang sebesar Rp. 70 juta. Rincian pertama sebesar Rp. 35 juta tanggal 10 Maret 2023 dan pinjaman kedua sebesar Rp. 35 juta tanggal 5 Maret 2025. Dia ( Gersom Kase, red) berjanji akan kembalikan dalam waktu dekat, tapi semua janjinya penuh dengan tipuan”. ungkap korban Rince Missa..
Rince menerangkan, saat pinjaman pertama , Terlapor berjanji akan. segera mengembalikan uang dalam waktu dekat. Namun semuanya tidak pernah di tepati, sampai pada pinjaman kedua dia datang lagi dengan janji dan alasan yang sama, hingga saya merasa kasihan.
“Anehnya setiap kali di hubungi via telpon selalu saja memberi alasan bohong dan tidak pernah di tepati. Bahkan sudah ada pendekatan secara kekeluargaan tapi semuanya sia – sia. Beliau terkesan menghindar hingga nomor telponnya tidak bisa di hubungi lagi”. tutur korban.
“Merasa di rugikan dan di tipu oleh terlapor, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres TTS pada 14/10/2026) sesuai bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/707/X/2026/SPKT
Rince menambahkan, Laporan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihaknya sebagai korban sudah di ambil keterangan oleh penyidik bersama para saksi.
Sebagai pihak yang menjadi korban lanjut Rince, dirinya sudah di panggil penyidik bersama saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa 27/10/2026.
“Saya berharap proses hukum kasus ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Tak lupa kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang sudah merespon cepat dan menindaklanjuti laporan kami. Kiranya Terlapor segera di panggil untuk di periksa dan di mintai pertanggung jawaban secara hukum jika tak mengindahkan laporan kami “.harap Rince. (CB)









