RepublikeXpose.com :
JAKARTA BARAT — Dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai bangunan milik PT Yoosan Surya Jaya di kawasan Kavling DKI, Blok 50, Persil Nomor 7, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Bangunan yang pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum direncanakan memiliki empat lantai itu diduga telah mencapai enam lantai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen perizinan, efektivitas pengawasan pemerintah daerah, hingga kepastian pemenuhan standar keselamatan bangunan.
Warga sekitar pun mengharapkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta segera memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Sorotan ini mengemuka pada Minggu (11/10/2026). Meski demikian, dugaan kelebihan jumlah lantai tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan fisik bangunan dan dokumen perizinan yang sah.
Warga Khawatir, Keselamatan Lingkungan Jadi Perhatian
Salah seorang warga, Wily, mengaku khawatir apabila pembangunan tersebut ternyata tidak sesuai dengan persetujuan yang berlaku. Ia menilai kepastian mengenai kelayakan dan keamanan bangunan penting bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitarnya.
“Saya sangat takut kalau bangunan itu ternyata dibuat terlalu tinggi dan tidak sesuai izin. Kita tidak tahu bagaimana kondisi kekuatan konstruksinya. Kalau sampai terjadi sesuatu atau bangunannya roboh, yang menjadi korban bukan hanya pemiliknya, tetapi bisa pengguna jalan yang melintas, tetangga, dan warga lain di sekitar sini,” ujar Wily, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu segera memastikan kondisi bangunan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap pengawasan dilakukan sebelum muncul risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
“Jangan sampai nanti ada kejadian baru semua pihak bergerak. Kami sebagai warga hanya ingin merasa aman. Kalau memang jumlah lantainya tidak sesuai izin, tolong diperiksa secara serius. Kalau bangunannya aman, buktikan melalui pemeriksaan teknis yang resmi,” katanya.
Kekhawatiran warga tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional. Dugaan penambahan lantai tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu bangunan tidak aman. Namun, kesesuaian struktur, fondasi, dan persyaratan teknis lainnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang kompeten dan berwenang.
Papan PBG Mencantumkan Empat Lantai
Berdasarkan dokumentasi papan informasi PBG di lokasi, bangunan tersebut mencantumkan nomor dokumen SK-PBG-317308-09042026-001, dengan pemilik PT Yoosan Surya Jaya. Bangunan itu diperuntukkan sebagai kantor dan bisnis profesional, dengan luas bangunan tercantum 610,33 meter persegi serta rencana pembangunan empat lantai.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi, bangunan tersebut diduga memiliki enam lantai. Apabila dugaan itu benar dan tidak terdapat persetujuan perubahan yang sah, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan PBG yang berlaku.
Selain jumlah lantai, tanggal 24 September 2025 yang tercantum pada papan informasi juga perlu diklarifikasi. Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan tanggal penerbitan, status persetujuan, keaslian dokumen, serta kemungkinan adanya perubahan PBG yang belum tercantum pada papan tersebut.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan fisik bangunan. Pemeriksaan dokumen resmi dan pengukuran langsung menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian.
Informasi Segel Merah Perlu Diklarifikasi
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai tanda atau segel merah yang disebut pernah terpasang di lokasi, tetapi kini dikabarkan tidak lagi terlihat.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tindakan penertiban sebelumnya dan status tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi terkait.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat perlu memberikan penjelasan apakah benar pernah dilakukan penyegelan, penghentian kegiatan pembangunan, atau tindakan administratif lainnya terhadap bangunan tersebut.
Jika tindakan resmi memang pernah dilakukan, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar keputusan, waktu pelaksanaan, status penanganan, serta apakah terdapat keputusan lanjutan yang mengubah atau mengakhiri tindakan tersebut.
Hilangnya tanda segel secara fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penertiban. Oleh sebab itu, status tindakan administratif perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya bergantung pada dugaan.
CKTRP Diminta Buka Hasil Pengawasan
Penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaannya, kesesuaian bangunan dengan PBG dan pemenuhan persyaratan teknis menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Perubahan jumlah lantai atau kondisi bangunan yang berbeda dari persetujuan harus diperiksa untuk memastikan apakah diperlukan perubahan PBG dan apakah persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, dan prosedur yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, yakni:
1. Apakah PBG yang berlaku untuk bangunan PT Yoosan Surya Jaya menetapkan empat lantai, atau terdapat persetujuan perubahan yang mengizinkan enam lantai?
2. Berapa jumlah lantai bangunan berdasarkan pengukuran resmi, dan apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan?
3. Apakah benar pernah diterbitkan tindakan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan? Jika benar, bagaimana status penanganannya saat ini?
4. Apakah pemeriksaan teknis terhadap struktur dan keselamatan bangunan telah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya?
5. Langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran terhadap persetujuan bangunan atau persyaratan teknis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengawasan berjalan secara transparan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
PT Yoosan Surya Jaya Diminta Berikan Klarifikasi
PT Yoosan Surya Jaya perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status PBG, jumlah lantai yang disetujui, kemungkinan adanya persetujuan perubahan, serta pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Di sisi lain, Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta diharapkan menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pengawasan, status penertiban apabila pernah dilakukan, dan langkah penanganan yang akan ditempuh.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan semata-mata dugaan.
Bagi warga sekitar, kepastian mengenai legalitas dan keselamatan bangunan menjadi hal penting untuk menjamin rasa aman saat beraktivitas di lingkungan tersebut.
Redaksi akan meminta konfirmasi kepada PT Yoosan Surya Jaya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta mengenai status PBG, jumlah lantai, informasi penyegelan, serta hasil pemeriksaan keselamatan bangunan.
Hingga seluruh informasi tersebut terverifikasi, dugaan ketidaksesuaian perizinan ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Demikian pula, kondisi keselamatan bangunan harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis yang kompeten.
Prinsipnya, kepatuhan terhadap perizinan harus dapat diverifikasi, pengawasan pemerintah perlu transparan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
Red **









