RepublikeXpose.com :
JAKARTA — Usai menghadiri persidangan perkara yang disebut berkaitan dengan tragedi Kalibata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026), Nefton Alvarez, Kapiten, S.H., M.H., menyoroti berkembangnya isu yang menurutnya mengarah pada dugaan sentimen rasial terhadap masyarakat Indonesia Timur.
Dalam wawancara dengan Republik Ekspos.com, Nefton mengatakan persoalan yang awalnya berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia dinilai mengalami pergeseran menjadi isu identitas dan rasial.
Menurut Nefton, narasi yang berkembang di media sosial disebut mengaitkan tindakan sejumlah tenaga penagih (debt collector) dengan identitas masyarakat Indonesia Timur secara umum.
«“Kalau kita bicara rasis, ini kita melihatnya bahwa ini ada pergeseran isu. Isu awalnya adalah terkait dengan eksekusi jaminan fidusia, kemudian bergeser ke rasis,” ujar Nefton.»
Klaim Adanya Ujaran Bernada Rasial
Nefton mengklaim bahwa dalam sejumlah percakapan dan komentar di media sosial yang ia amati, terdapat narasi yang dinilai merendahkan masyarakat Indonesia Timur. Ia menyebut adanya komentar yang menggeneralisasi masyarakat Indonesia Timur sebagai kelompok yang identik dengan kekerasan, kebodohan, kemiskinan, maupun keterbelakangan.
Ia juga menyebut adanya penggunaan istilah yang sangat merendahkan, termasuk penyebutan masyarakat Indonesia Timur dengan istilah “monyet” dan “gerombolan monyet”.
Namun, Republik Ekspos.com belum melakukan verifikasi independen terhadap seluruh komentar atau unggahan yang dimaksud Nefton. Karena itu, pernyataan mengenai adanya ujaran rasial tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai klaim dan keterangan narasumber, bukan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Menurut Nefton, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sekat sosial apabila narasi yang menggeneralisasi kelompok masyarakat terus berkembang.
Disebut Berasal dari Sebagian Masyarakat di Media Sosial
Ketika ditanya mengenai siapa yang disebut menyampaikan narasi tersebut, Nefton menjelaskan bahwa menurut pengamatannya, narasi tersebut berasal dari sebagian kelompok masyarakat melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyebut seluruh masyarakat terlibat dalam narasi tersebut.
Menurutnya, setelah sejumlah peristiwa menjadi perhatian publik, muncul komentar-komentar yang dinilai mengarah pada generalisasi terhadap masyarakat Indonesia Timur tanpa memahami keseluruhan peristiwa.
“Tidak semuanya. Tapi kita melihat ada kelompok masyarakat yang menggunakan media sosial dan terus membangun narasi-narasi yang kurang akurat, rasis, tanpa mengetahui peristiwa utuhnya,” kata Nefton.
Ia menilai informasi yang beredar di media sosial dapat membentuk opini publik sebelum masyarakat mengetahui kronologi secara lengkap.
Minta Dugaan Ujaran Rasis Ditindak Sesuai Hukum
Nefton mengatakan persoalan dugaan ujaran rasial tersebut, menurut keterangannya, telah dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat dari Indonesia Timur kepada pihak berwenang.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.
“Terkait isu rasis ini, itu sudah dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat dari Indonesia Timur supaya ditindak sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, status laporan, pihak yang dilaporkan, serta perkembangan penanganannya belum dijelaskan secara rinci dalam wawancara tersebut. Republik Ekspos.com juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait pernyataan tersebut.
Persoalan Fidusia Dinilai Perlu Mendapat Kejelasan
Selain persoalan rasisme, Nefton menyoroti akar persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Ia menilai terdapat persoalan dalam pemahaman dan penerapan aturan mengenai eksekusi jaminan fidusia, terutama ketika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Menurut Nefton, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi jaminan fidusia kerap dijadikan dasar oleh debitur untuk mempertahankan objek jaminan. Sementara itu, pihak penagih disebut berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Tenaga penagih menafsirkan saya bisa menarik dengan Undang-Undang Fidusia. Debitur bertahan dengan putusan itu. Jadi masing-masing berpegang pada dasar hukum yang mereka pahami,” katanya.
Namun, pernyataan Nefton mengenai adanya pertentangan atau perbedaan penerapan hukum tersebut merupakan pandangan narasumber dan memerlukan penjelasan hukum lebih lanjut dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai kedudukan masing-masing aturan.
Negara Diminta Hadir
Nefton menilai pemerintah perlu memberikan kepastian dan mekanisme yang jelas terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar persoalan antara debitur, perusahaan pembiayaan, dan tenaga penagih tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan yang dikaitkan dengan identitas etnis atau asal daerah.
“Ini sampai kapan pun tidak akan pernah selesai kalau negara tidak hadir untuk memberi solusi,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap dugaan pelanggaran secara objektif, baik terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia maupun dugaan ujaran yang mengandung unsur rasial.
Dengan demikian, persoalan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa dapat diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa berkembang menjadi generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Republik Ekspos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Nefton Alvarez, Kapiten, S.H., M.H., pada Kamis (13/8/2026), usai menghadiri persidangan perkara yang disebut berkaitan dengan tragedi Kalibata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim mengenai ujaran rasial, laporan kepada pihak berwenang, serta kronologi dan aspek hukum perkara terkait masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Red **









