RepublikeXpose.com
JAKARTA, — – Akses Jalan Tanggul Timur di RT 07 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris. Penutupan ini sebagai tuntutan atas belum jelasnya penyelesaian status lahan oleh pemerintah daerah,Senin (13/4/2026).
Penutupan dilakukan dengan memasang bambu melintang, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Ahli waris juga membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Dalam spanduk tersebut tertulis: Kepada Yth: Presiden Bpk. H. Prabowo Subianto, Gubernur Bpk. H. Pramono Anung, Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggota DPD DKI Jakarta, Tanah ini milik Ahli Waris Saanah bt Sainan No. Girik C 2784 Persil 92 SIII, dari tahun 1981 sampai 2026, 45 tahun belum dibayarkan.
Salah satu ahli waris, Ari, menyebut aksi ini bentuk kekecewaan karena klaim lahan selebar 9,20 meter belum juga diselesaikan selama puluhan tahun.
“Kami ahli waris Saanah Binti Sainan untuk yang kedua kalinya melakukan penutupan jalan di tanah ahli waris ini. Yang pertama pada 27 Desember, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak terkait hingga saat ini,” ujar Ari.
Kuasa hukum ahli waris, Haji Jaenal Abidin, SH, mengatakan penutupan jalan ini merupakan aksi kedua karena tidak pernah di fasilitasi oleh pihak terkait.
“Kami terpaksa melakukan aksi damai penutupan jalan yang kedua kalinya. Karena pada 3 Maret 2026 ahli waris diundang pihak Wali Kota Jakarta Barat yang diwakili Kabiro Hukum walikota, dan beliau menyampaikan pihak Wali Kota tidak akan terlibat dalam permasalahan tanah ahli waris Saanah Binti Sainan,” jelasnya.
Ia menegaskan, karena tidak ada fasilitasi penyelesaian, ahli waris bersama kuasa hukum memutuskan menutup jalan secara permanen hingga ada solusi konkret.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait penutupan akses jalan tersebut.
Red **









