MAKANA Resmi Terbitkan SK Pengesahan Tim Ahli Calon DOB Amanatun

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose.com =

JAKARTA // –
Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ( MAKANA), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan delapan Tim Ahli Calon DOB Amanatun.

Acara pengesahan SK yang bertempat di Se’i Garden Kafe, tepatnya
di Bukit Kencana kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu (23/9/3025) itu, berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan
rasa persaudaraan

Terpantau SK dengan Nomor : 017/SK -MAKANA/IX/2025 yang di tetapkan di Jakarta pada 10 September 2025 tersebut, resmi diberikan kepada delapanTim Ahli
Penyusunan
Program Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun

Disebutkan
bahwa dalam rangka mempersiapkan program – program Pembangunan di Amanatun,
maka di bentukalah Tim Ahli Penyusunan Program Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun di berbagai bidang dengan
memperhatikan :

1. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18 b. Ayat 2, bahwa Negara mengakui dan menghormati
Kesatuan – Kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak – hak Tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pemangkuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat.

3. Surat Gubernur NTT nomor : pem.135/349/11/2014, tanggal 26 agustus 2014
Perihal Usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru. Kabupaten Amanatun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi NTT.

4. SK.Mengkum dan HAM RI NO.C – 142.HT.03.01.Th.2005 tanggal 15 juli 2025,
Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) nomor 11 tanggal 05 juli 2025.

5. Surat Gubernur NTT kepada menteri dalam Negeri Republik Indonesia, dengan nomor 100.2/592/PEMKES, tanggal 01 juli 2025, perihal pembentukan DOB.

Selain itu memutuskan :
Menetapkan
Masyarakat Adat 4 (empat) kefetoran bersama Tim Pemerhati memberikan wewenang kepada Tim Ahli untuk melakukan identifikasi dan Kajian secara ilmiah tentang program kerja Pembangunan Calon DOB Kabupaten Amanatun
baik Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran mengunjungi lokasi vaksin serentak di Universitas Esa Unggul Kebon Jeruk Jakarta Barat

Tim Ahli dalam melakukan identifikasi dan kajian ilmiah sebagaimana yang di maksud pada poin KESATU, maka perlu melakukan kordinasi antar lintas sektor dan mempertanggun jawabkan hasil kajian ilmiahnya kepada Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA).

Keputusan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ini, mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut nama – nama delapan Tim Ahli yang di tetapkan dari Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun yakni :

1.Prof Dr Paul G.Tamelan M.Si,

2.Adv.Omega Dasanika, Tahun,SH,S.K.M,M.Kes,

3.Drs Mikdon H.Tanaem,

4.Brigjen (purn) Simon Petrus Kamlasi,

5.Semry Tafuli S.Si,M.pd,

6.Matias Nenometa,S.pd,M.Si,

7.Dr Henderikus Nayuf, M.Min, M.Th,

8.Daud Wiberdjohn Tafuli, S.Mis , M.Pd

Surat Keputusan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) ini
dtetapkan di Jakarta pada tanggal 10 september 2025
yang di tandatangani,

1.Raja/Kesel
Drs Jonatan Banunaek,

2.Meo Amanatun
Yohanis Tafuli S.Sos,

3.Sekertaris Tim Pemerhati
Oktovianus Nenabu SE,

3.Fetor Noe Bone
Yefta A.Kobi,

4.Fetor Noebana
Mewakili Aprianus Y.Benu SH,

5.Fetor Noe Bokong
Kaleb D.Nenometa, S.pd,

6.Fetor Noemanumuti
Nehemia Fai.

Anggota Tim Pemerhati :

Feki P.Y.Tahun
Carles I.Banunaek
Ofir Nahak
Vilisitas Nino

Saksi – saksi dalam penyerahan SK kepada delapan Tim Ahli :
Agus Tamonob
Yonas Banunaek
Yustus Nenabu
Daut Afi
Wilbert petrus Ottu

Tembusannya juga disampaikan Kepada :

Mentri Dalam Negeri RI di Jakarta,

Pimpinan DPR RI di Jakarta,

Pimpinan DPD RI di Jakarta,

Anggota DPR RI ( dapil NTT 2 ) di Jakarta,

Keempat Anggota DPD RI (Dapil NTT) di Jakarta,

Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang,

Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang

Bupati Timor Tengah Selatan di Soe,

Baca Juga:  KN Pulau Dana-323 Bakamla RI Padamkan Kapal Terbakar di Perairan Karimun

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di Soe. (CB / Red)

Berita Terkait

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?
Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga
Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan
Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya Tangani Ledakan Gas di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan
Demi Amanatun, MAKANA Dan Kementrian Kebudayaan RI Bahas Program Kebudayaan Dan Ritual Adat
Menteri PANRB Rini Widyantini Serahkan Perhargaan ke Bupati Intan Jaya Aner Maisini
Menkumham Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:00 WIB

MAKANA Resmi Terbitkan SK Pengesahan Tim Ahli Calon DOB Amanatun

Minggu, 14 September 2025 - 11:33 WIB

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Sabtu, 13 September 2025 - 21:04 WIB

Kejuaraan Judo Asia Cadets dan Junior 2025 Masuki Hari Ketiga

Sabtu, 13 September 2025 - 00:11 WIB

Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan

Sabtu, 13 September 2025 - 00:08 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri dan Jumat Berkah Polres Metro Jakarta Barat, Ribuan Warga Jakbar Antusias Borong Beras dan Minyak

Berita Terbaru

News

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Minggu, 14 Sep 2025 - 11:33 WIB