Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Larantuka

Diduga selewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite, Kepsek SMKN I Larantuka, kabupaten Flores Timur (Flotim), LYTF resmi ditahan. Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Flotim, hari ini, Kamis (3/72025).

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Flotim, Mardogan Siregar, S.H. kepada tim media ini usai penahanan LYTF.

“Hari ini Kejari Flotim menetapkan tersangka atas saudari LYTF, kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bos dan dana komite tahun anggaran 2022,” ucap Mardogan Siregar.

Menurutnya tersangka LYTF di duga telah menyalahgunakan dana Bos dan dana komite SMK Negeri I Larantuka tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp.323.937.927,00.

“Tersangka dikenakan pasal pidana korupsi, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau perubahan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Mardogan.

Pihak Kejari Flotim lanjut Mardogan, menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi data dan sesegera mungkin diajukan untuk di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, Mardogan Siregar mengatakan akan terus mendalami.

“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, penyidik Kejari Flotim akan terus mendalami. Untuk sementara masih tersangka LYTF,” tutup Siregar.

Terpisah kuasa hukum tersangka kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka LYTF, Philippus Daton, S.H. yang dikonfirmasi media ini menyatakan tetap proaktif dan mengikuti prosesnya.

“Kami proaktif dan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan,” ungkap Daton.

Daton menambahkan, pihaknya tetap mempersiapkan proses peradilan, teristimewa hak pembelaan untuk tersangka atas hal -hal yang sudah di sangkakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada klien kami,” tutup Philip Daton.

Baca Juga:  Perkara Penganiayaan di Raimanuk Belu, Benarkah Jaksa Lindungi Pelaku?

(Red/Tim).

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Alami Kekerasan, Pengacara Bryan Ghautama Lapor Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru