RepublikeXpose – Jakarta
PT Mega Central Finance atau disebut juga dengan MCF yang berkantor di Jalan Puri Kencana, Kembangan Selatan, Kota Jakarta Barat bekerja tidak profesional dan merugikan nasabahnya.
Kekecewaan nasabah bernama M.Furqan Adithio ketika dijanjikan oleh salah satu team dari MCF bernama Ryan melalui percakapan pesan singkatnya/Whatsapp.
Dimana hasil percakapan tersebut seolah olah bila M.Furqan dapat melunasi sisa pembayaran terakhir maka ia bisa mengambil BPKB nya di MCF Puri Kembangan Jakarta Barat.
“Bila sudah melunasi maka dalam waktu seminggu dapat mengambil BPKB nya,” ujarnya sambil membuktikan hasil chatnya, Minggu (9/3/2025).
Singkat cerita, Sabtu tanggal 1 bulan Febeuari Furqan melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp.1.420.000,00 melalui Virtual MMCF (Terlampir).
“Karena dijanjikan seminggu setelah pelunasan di hari kerja/kalender maka tanggal 8 Maret saya datang kekantor dan berniat mengambil BPKB dengan Nopol B3795WCT,” terangnya.
Padahal, sambungnya, ia bertinggal di Ciputat dengan harapan membawa pulang BPKB nya. Setelah tiba di kantor cabang MCF Puri Kencana dan mengisi registrasi sambil menunggu panggilan kasir, tiba tiba jawaban kasir mengatakan tidak konfimasi terlebih dahulu pada pihak MCF untuk pengambilan BPKB.
“Padahal sebelumnya menurut informasi dari Ryan kan sudah berkabar,” kilahnya.
Bahkan yang lebih kecewanya, pihak kasir mengatakan akan diinformasikan kembali pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025 dengan nota resmi pembayaran terlampir,cq. Dan dikenakan charge titipan senilai Rp.14.000,00.
Dari peristiwa itulah Furqan akan menuntut atau somasi MCF atas kerugian materil dan inmateril berupa uang, bensin, waktu dan tenaga.
(Red).
#PT Mega Central Finance (MCF) Akan Dituntut
#Nasabah Nuntut PT. Mega Central Finance