Reklame Tanpa Izin Belum di Bongkar, “Mungkin Ada Praktek Kongkalikong antara Satpo PP dengan Pemilik”

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Proyek pembangunan reklame yang terletak di jalan Ringroad Taman Kencana RT 002, RW 012, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat meski sudah disegel oleh pihak aparat, namun belum juga dibongkar oleh aparat terkait.

“Seharusnya sudah di bongkar oleh Satpol PP, kenyataannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak di eksekusi. Ini ada apa..?,” ujar Yanto salah satu warga setempat, Selasa (3/12/2024).

Masihnya, hal seperti ini kerap terjadi, yang ujung ujungnya koordinasi atau lagi sedang diurus ijinnya. Padahal menurutnya, sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta No 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Perubahan Pergub DKI Jakarta No 214 Tahun 2016, dimana pasal 46 ayat 1 mengatakan : Setiap penyelenggara reklame didalam dan diliuar sarana dan prasarana kota harus mendapatkan ijin IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) dari pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini BPTSP.

“Ya, kalau tidak ada izin harusnya di bongkar,” tandasnya.

Ia juga mencurigai adanya praktek kongkalikong antara pemilik reklame dengan Satpol PP.

“Seharusnya Satpol PP bertindaklah kalau tidak mau dituding ada kongkalikong,” tukasnya.

Menurut Plt Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta Rikki Sinaga, seperti yang dilangsir suaraharianindonesia.com, terkait eksekusi pembingkaran akan segera diberitahukan.

“Nanti kalau mau dieksekusi, saya infokan,” ujar Rikki, Selasa (26/11/2024).

Perlu diketahui, eksekusi pembongkaran terhadap reklame tersebut belum juga terealisasi padahal sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama.

(Red).

#Satpol PP DKI Jakarta#Pj Gubernur DKI Jakarta#Walikota Jakarta Barat#Satpol PP Kota Jakarta Barat

Baca Juga:  Oknum Wartawan di Dompu Jadi Korban Penganiayaan, PW MIO NTB Minta Polda Turun Tangan

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:12 WIB

Berita Daerah

Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:51 WIB