Ahli Waris Alm Hamim Rahmat Kembali Tanya Sekneg Soal Kasusnya Yang Belum Dapat Ganti Rugi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Ahli waris alm. Hamim Rahmat kembali mempertanyakan kasus tanahnya yang dikuasi PT Mandari Permai atau Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) tanpa membayar ganti rugi.

Pasalnya, pada para ahli waris yang terdiri dari Ainun, Aris, Edy Sanjaya, Mulyati, Lina, Rohmat malayangkan surat ke Sekneg (Sekertaris Negara) pada 5 Januari 2023 dan mendapat balasan dari Sekneg bahwa surat sudah dilimpahkan dan di tindak lanjuti Prov DKI Jakarta, Setda Prov DKI Jakarta Cq tertanggal 28 April 2023.

“Namun Biro Hukum Prov DKI Jakarta mengadakan rapat pada tanggal 4 Mei 2023 tapi tidak mengundang ahli waris sedangkan PT Mandara Permai di undang. Ini ada apa..?, kenapa kami (ahli waris) tidak diundang,” tukas Edy Sanjaya salah satu ahli waris, Selasa (19/11/2024) di Kantor Sekneg Jalan Veteran 3 Jakarta Pusat.

Lanjut Edy, sampai saat ini pertemuan tanggal 4 Mei 2023 itu, kami (ahli waris) tidak mengetahui hasil pertemuan dan kelanjutan permasalahannya. Makanya, kata Edi, kami sekarang ke sini (Sekneg) untuk menanyakan hasil pertemuan atau kelanjutan soal ganti rugi atas tanah alm Hamim Rahmat yang belum menerima ganti rugi sejak dari pembebasan tahun 1985 oleh panitia 9.

“Makanya kami menanyakan kembali prihal hasil pertemuan yang digelar pihak prov dki jakarta itu,” tandasnya.

Edy pun mengungkapkan tidak pernah lelah untuk mencari keadilan meski hampir sekitar 22 tahun kasus ini belum ada titik terang. Dan dia meminta pada pemerintahan Probowo-Gibran dapat membantu seperti warga swperti kami (rakyat kecil) yang mencari keadilan.

“Moga aja kejadian ini dapat perhatian dari pemerintahan presiden probowo-gibran,” pintanya.

Menurut Sekneg yang diwakili Nisa Asdep Pengaduan Masyadakat Sekertaris Negara menuturkan bahwa keinginan ahli waris sudah di jalankan sesuai mekanisme dan sekarang berada di Pemprov DKi Jakarta.

Baca Juga:  Dua orang mengaku sebagai debt collector (mata elang) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya

“Pemprov sudah memberikan konsinasi di PN Jakarta Utara sesuai keterangan dari Sekda Pemprov DKI Jakarta,” katanya melalaui telpon kantor.

Namun, Edy Sanjaya membantah.

Konsinasi yang di PN Jakarta Utara tidak benar, karena Alm. Hamim Rahmat saat itu masih menunggu keputusan dari Mahkama Agung,” tutupnya.

(Red).

#Pemprov DKI Jakarta#Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta#Sekda Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB