Ahli Waris Alm Hamim Rahmat Kembali Tanya Sekneg Soal Kasusnya Yang Belum Dapat Ganti Rugi

RepublikeXpose – Jakarta

Ahli waris alm. Hamim Rahmat kembali mempertanyakan kasus tanahnya yang dikuasi PT Mandari Permai atau Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) tanpa membayar ganti rugi.

Pasalnya, pada para ahli waris yang terdiri dari Ainun, Aris, Edy Sanjaya, Mulyati, Lina, Rohmat malayangkan surat ke Sekneg (Sekertaris Negara) pada 5 Januari 2023 dan mendapat balasan dari Sekneg bahwa surat sudah dilimpahkan dan di tindak lanjuti Prov DKI Jakarta, Setda Prov DKI Jakarta Cq tertanggal 28 April 2023.

“Namun Biro Hukum Prov DKI Jakarta mengadakan rapat pada tanggal 4 Mei 2023 tapi tidak mengundang ahli waris sedangkan PT Mandara Permai di undang. Ini ada apa..?, kenapa kami (ahli waris) tidak diundang,” tukas Edy Sanjaya salah satu ahli waris, Selasa (19/11/2024) di Kantor Sekneg Jalan Veteran 3 Jakarta Pusat.

Lanjut Edy, sampai saat ini pertemuan tanggal 4 Mei 2023 itu, kami (ahli waris) tidak mengetahui hasil pertemuan dan kelanjutan permasalahannya. Makanya, kata Edi, kami sekarang ke sini (Sekneg) untuk menanyakan hasil pertemuan atau kelanjutan soal ganti rugi atas tanah alm Hamim Rahmat yang belum menerima ganti rugi sejak dari pembebasan tahun 1985 oleh panitia 9.

“Makanya kami menanyakan kembali prihal hasil pertemuan yang digelar pihak prov dki jakarta itu,” tandasnya.

Edy pun mengungkapkan tidak pernah lelah untuk mencari keadilan meski hampir sekitar 22 tahun kasus ini belum ada titik terang. Dan dia meminta pada pemerintahan Probowo-Gibran dapat membantu seperti warga swperti kami (rakyat kecil) yang mencari keadilan.

“Moga aja kejadian ini dapat perhatian dari pemerintahan presiden probowo-gibran,” pintanya.

Menurut Sekneg yang diwakili Nisa Asdep Pengaduan Masyadakat Sekertaris Negara menuturkan bahwa keinginan ahli waris sudah di jalankan sesuai mekanisme dan sekarang berada di Pemprov DKi Jakarta.

“Pemprov sudah memberikan konsinasi di PN Jakarta Utara sesuai keterangan dari Sekda Pemprov DKI Jakarta,” katanya melalaui telpon kantor.

Namun, Edy Sanjaya membantah.

Konsinasi yang di PN Jakarta Utara tidak benar, karena Alm. Hamim Rahmat saat itu masih menunggu keputusan dari Mahkama Agung,” tutupnya.

(Red).

#Pemprov DKI Jakarta#Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta#Sekda Pemprov DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *