Dr. Dhoni Martien Minta Kepolisian Serius Hentikan Peredaran Tramadol Tanpa Izin

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Praktisi hukum Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan ketegasan dalam menghentikan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa Izin yang semakin marak di masyarakat.

Menurut Dr. Dhoni, peredaran Tramadol tanpa resep dokter telah memicu berbagai dampak negatif, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kita perlu tindakan tegas dari kepolisian untuk memberantas peredaran Tramadol ini. Penyalahgunaan Tramadol merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat secara luas,” ungkap Dr. Dhoni saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Dr. Dhoni yang juga ketua LBH serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) menekankan bahwa Tramadol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis dengan resep dokter, namun kenyataannya, obat ini dengan mudah didapatkan di pasar gelap dan sering disalahgunakan.

Ia menilai bahwa regulasi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini, dan polisi harus memperketat operasi terhadap jaringan pengedar Tramadol.

Selain itu, Dr. Dhoni berharap masyarakat, terutama orang tua dan guru, turut berperan aktif dalam memberikan edukasi mengenai bahaya Tramadol kepada anak-anak dan remaja.

“Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi penerus dari bahaya narkoba dan obat keras lainnya,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan obat-obatan ini, Dr. Dhoni berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan strategis dalam memerangi peredaran Tramadol ilegal untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

(Red).

Baca Juga:  Skandal Dana Covid-19, Inspektorat Lembata Dinilai Tak Bernyali Sikapi Surat Kajari Lembata

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru