RepublikeXpose – Jakarta
Tanggal 17 Oktober 2024, warga Kapuk Muara RT 001 RW 003 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara mengungkapkan penolakan penggusuran atas putusan Pengadilan Negri Jakarta Utara. Melalui suarat ancaman peringatan penggusuran lahan mereka oleh penggugat yang eksekusinya akan dilakukan pada Hari Kamis (17 Oktober 2024), Warga didampingi oleh para sesepuh dan tokoh pemuda serta beberapa aliansi lainnya mengungkapkan agar penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pengadian Jakarta Utara tersebut dibatalkan.
Warga Kapuk Muara menerangkan hingga terbit surat pemberitahuan yang diberikan kepada warga, tidak pernah ada musyawarah. Bahkan sampai saat ini terdapat kurang lebih sebanyak 250 KK warga tidak mendapat panggilan dari PN Jakarta Utara.
Malah yang ditetapkan sebagai penempatan lahan hanya 10 Orang dan dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Rencana untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada AKTE JUAL BELI dengan Girik C.4359 Percil 166 a S.ll luas 4.000M² a.n Ny.Nuaraini Harianto,Girik C.4357 Persil 166 a S.ll luas 3.500M².a.n Mardi Hartanto Girik C.4358 persil 166 a S..ll luas 3.730 M² a.n Suwadi Hartanto.
Dan di jelaskan bahwa :
- Bahwa sampai dengan saat ini Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak memiliki Buku Letter C yang menjelaskan terkait yang dimaksudkan.
- Bahwa Kelurahan Kapuk Muara merupakan pecahan dari kelurahan Kapuk Cengkareng,Jakarta Barat sesuai dengan surat keputusan Gubenur KDKI Jakarta Nomor.D.1-a/1/1/1974 tanggal 08 Januari 1974
Sementara menurut Samsuri selaku tokoh pemuda menjelaskan berdasarkan peraturan dan yurisprudensi.
“Dalam satu Proses pemindahan orang dari satu tempat ke tempat yang lain itu memiliki prosedur pada saat proses pemindahan dan setelah pemindahan, tidak dilakukan secara paksa harus ada musyawarah antara pihak yang bersengketa dan juga harus ada solusi yang menjamin bahwa warga tidak kehilangan hak atas tempat tinggalnya dan atau terlantar,” jelas samsuri.
Warga juga mengaku pernah mendapat perlakuan intimidasi dari pihak Pengguat dengan cara mendatangi kampung mereka berpakaian preman, masker dan membawa senjata benda tumpul sehingga sebagian warga mengalami cidera bahkan korban jiwa.
“Kami sebagai Warga Masyarakat merasa sudah tidak ada keadilan, untuk itu kami meminta kepada Mentri Agraria BPN pusat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) untuk menindaklanjuti aduan kami dan juga kepada Oto Hasibuan sebagai Advokat tolong kami bantu kami,” pinta warga.
(Red).