Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning Putusan PN Jakarta Barat No 369/Pdt/2021/PN.Jkb.Brt Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Permohonan penundaan eksekusi rumah di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A3/3F, RT.016, RW.008, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dikabulkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Kami berterimakasih pada Ketua PN Jakarta Barat yang telah mengabulkan permohonan klien kami (Firdianti Rosiana),” ujar Siregar setelah menghadiri sidang panggilan tegoran/aanmaning di PN Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Siregar pun akan berupaya agar putusan perkara No.369/Pdt G/2021/PN.Jkb.Brt. tertanggal 13 Oktober 2021 dibatalkan karena putasannya tidak mendasar.

“Yang pertama klien kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas perkara tersebut dan yang kedua telah terjadi pemindahan hak atas kepemilikan rumah tersebut,” tandasnya.

Dalam waktu dekat ini Siregar akan mengambil langkah langkah pembelaan hukum terhadap perkara ini.

Sementara itu, Firdianti Rosiana mengatakan rasa terimakasihnya pada Tuhan Yang Maha Esa sebab keadilan masih berlaku di muka bumi Negara Republik Indonesia serta kepada Ketua PN Jakarta Barat yang masih punya hati pada permasalahan saya.

“Puji syukur pada Tuhan dan Ketua PN Jakarta Barat yang memberikan rasa keadilan dan semoga kasus ini berjalan adil dan bijaksana,” tutupnya.

(Red).

Baca Juga:  KEHADIRAN NONO SAMPONO DI PERSIDANGAN, MAKIN MENGKONFIRMASI ADA MAFIA TANAH YANG MERAMPAS HAK SK BUDIHARDJO

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru