Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning Putusan PN Jakarta Barat No 369/Pdt/2021/PN.Jkb.Brt Ditunda

RepublikeXpose – Jakarta

Permohonan penundaan eksekusi rumah di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A3/3F, RT.016, RW.008, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dikabulkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Kami berterimakasih pada Ketua PN Jakarta Barat yang telah mengabulkan permohonan klien kami (Firdianti Rosiana),” ujar Siregar setelah menghadiri sidang panggilan tegoran/aanmaning di PN Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Siregar pun akan berupaya agar putusan perkara No.369/Pdt G/2021/PN.Jkb.Brt. tertanggal 13 Oktober 2021 dibatalkan karena putasannya tidak mendasar.

“Yang pertama klien kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya atas perkara tersebut dan yang kedua telah terjadi pemindahan hak atas kepemilikan rumah tersebut,” tandasnya.

Dalam waktu dekat ini Siregar akan mengambil langkah langkah pembelaan hukum terhadap perkara ini.

Sementara itu, Firdianti Rosiana mengatakan rasa terimakasihnya pada Tuhan Yang Maha Esa sebab keadilan masih berlaku di muka bumi Negara Republik Indonesia serta kepada Ketua PN Jakarta Barat yang masih punya hati pada permasalahan saya.

“Puji syukur pada Tuhan dan Ketua PN Jakarta Barat yang memberikan rasa keadilan dan semoga kasus ini berjalan adil dan bijaksana,” tutupnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *