Aniaya Bapak Mantu Di Kupang, Aser Misa Resmi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kupang

Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap bapak mantunya di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Aser Misa akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Takari, Polres Kupang.

Proses penetapan status tersangka terhadap pelaku Aser Misa ini dilakukan Polsek Takari setelah melalui gelar perkara pada Jumat (6/9/2024), berdasarkan
laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.

Sesuai informasi yang diterima, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, terkait peristiwa pidana penganiayaan terhadap bapak mantunya, Johanis Metan pada (30/7/2024).

Kapolsek Takari, Iptu Victor A.Nenotek, dikonfirmasi tim media ini, Jumat (6/9/2024) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan upaya hukum selanjutnya,” kata Victor via pesan Whattsapp (WA).

Ditanya terkait apakah pelaku akan ditahan atau tidak, termasuk adanya pengembangan pasal, Victor mengatakan, nanti hari Senin baru akan dikirim surat penetapan tersangka kepada Jaksa.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk diperiksa, baru akan dilakukan penahanan,” katanya.

Sedangkan untuk pengembangan pasal sangkaan lanjut Viktor, tentunya pada saat pemeriksaan baru akan ditentukan.

“Nanti saat pemeriksaan baru ditentukan,” terang Kapolsek Takari.

(Red).

Baca Juga:  Arogansi, Ancaman dan Pemitingan Wartawan Oleh Ajudan Walikota Jakut Diduga Adanya Keterlibatan Ali Maulana Hakim

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru