RepublikeXpose – Kupang
Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap bapak mantunya di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Aser Misa akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Takari, Polres Kupang.
Proses penetapan status tersangka terhadap pelaku Aser Misa ini dilakukan Polsek Takari setelah melalui gelar perkara pada Jumat (6/9/2024), berdasarkan
laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.
Sesuai informasi yang diterima, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, terkait peristiwa pidana penganiayaan terhadap bapak mantunya, Johanis Metan pada (30/7/2024).
Kapolsek Takari, Iptu Victor A.Nenotek, dikonfirmasi tim media ini, Jumat (6/9/2024) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan upaya hukum selanjutnya,” kata Victor via pesan Whattsapp (WA).
Ditanya terkait apakah pelaku akan ditahan atau tidak, termasuk adanya pengembangan pasal, Victor mengatakan, nanti hari Senin baru akan dikirim surat penetapan tersangka kepada Jaksa.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk diperiksa, baru akan dilakukan penahanan,” katanya.
Sedangkan untuk pengembangan pasal sangkaan lanjut Viktor, tentunya pada saat pemeriksaan baru akan ditentukan.
“Nanti saat pemeriksaan baru ditentukan,” terang Kapolsek Takari.
(Red).